Ada ulama yang berpendapat bahwa melaksanakan sujud tilawah sebagaimana dalam sholat.
“Ini pendapat sebagian ulama, mereka berdasarkan keadaan sujud ini sebagaimana keadaan dalam sholat,” ujarnya.
Namun menurut Ustadz Abdul Somad ada juga ulama yang berpendapat tidak harus suci dari hadats dan tempat.
Pendapat itu disebukan Ustadz Abdul Somad sebagai Ikhtilaf.
“Sebagian ulama lain berpendapat, tidak disyaratkan sujud dari hadast dan tak pula diharuskan suci pakaian dan tempat, ikhtilaf,” terangnya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan pengertian Ikhtilaf.
“Ikhtilaf artinya berbeda pendapat ulama, kalau terjadi pendapat ulama yang satu menghadap kiblat, suci,” ujarnya.
“Sementara yang satu tak perlu menghadap kiblat dan tak perlu suci, antum pilih mana?,” tanyanya.
Ditegaskan UAS bahwa sebaiknya untuk memilih pendapat yang lebih kuat yaitu suci dari hadats dan menghadap kiblat.
“Pilih yang lebih ketat, yang lebih kuat, menghadap kiblat, suci pilih,” paparnya.
Baca juga: Kapan Sujud Tilawah Dilakukan?, ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Lengkap Beserta Doanya
Baca juga: Cara Sujud Tilawah Ketika Sedang di Atas Kendaraan, Lengkap Ada Penjelasan Ulama Mengenai Imak
Namun, UAS juga tidak menyalahkan jika ada orang yang mengerjakan sujud tilawah tidak menghadap kiblat.
Sebab baginya, hal itu merujuk pada pendapat jumhur ulama yang kedua.
“Tapi jangan salahkan orang yang dia sujud dan baca Al Quran dibeda tempat, salah atau tak salah?, tak salah karena dia ikut pendapat kedua,” tegasnya.
(Tribunkalteng.com)