Berita Kalbar

Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku dengan Barbuk Sabu dan Pil Ekstasi

Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau meringkus seorang pria berinisial RN (39), lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI, Satresnarkoba Polres Sanggau meringkus seorang pria berinisial RN (39), di Kabupaten Sanggau. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU – Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau meringkus seorang pria berinisial RN (39), lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.

Diketahui tersangka merupakan warga Jalan Sultan Syahrir Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelaku yang diduga sebagai pengedar diamankan di depan pos kamling Jalan Pembangunan RT 006 / RW 002, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Kamis (19/1/2023) dini hari.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring

Dia menjelaskan kronologis berawal pada Pada Kamis (19/1/2023) sekira jam 00.05 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap (39) yang pada saat itu berada didepan pos kamling Jalan Pembangunan. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku dan rumahnya,” ucapnya.

Baca juga: Narkoba di Kalbar, 17,62 Gram Sabu Dimusnahkan di Halaman Polres Singkawang dari 2 Tersangka

Baca juga: Narkoba di Kalbar, 7,1 Kg Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Mapolres Sanggau

Dari penggeledahan tersebut, Lanjut AKP Donny, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu dan 1 plastik bening berklip diduga pil ekstasi.

Terhadap barang bukti ditemukan petugas kepolisian di genggaman tangan sebelah kiri, yang di bungkus selembar tisu milik pelaku pada saat penangkapan terjadi.

“Kemudian petugas kepolisian menanyakan perihal kepemilikan barang haram tersebut dan di akui pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari warga Pontianak berinisial AB,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa, narkotika jenis sabu kristal berat 0,94 gr, 1 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan merk CHQ, 1 Pcs kosmetiv tissu, 1 unit hp merk Samsung, 1 buah tas merk Sport serta uang tunai berjumlah Rp. 4.746.000.

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Anggota Polres Sekadau Musnahkan 12,46 Gram Sabu dari 7 Tersangka

Baca juga: Narkoba di Kalbar, 31 Kg Sabu Dimusnahkan, Diduga Ada Indikasi Produksi Sabu di Malaysia

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tukas AKP Donny Sembiring. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu, Ini Barang Buktinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved