Berita Kalbar

Narkoba di Kalbar, 7,1 Kg Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Mapolres Sanggau

Narkoba di Kalbar, sebanyak 7,1 kg barang bukti narkoba diduga sabu serta ribuan pil ekstasi dimusnahkan di Mapolres Sanggau, Kalbar

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Ilustrasi, pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Anggota Polres Sanggau, Kalbar. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAUNarkoba di Kalbar, sebanyak 7,1 kg barang bukti narkoba diduga sabu dimusnahkan di Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) Senin (31/10/2022).

Tiga pelaku berinisial ES (43), A (43) dan J (42) dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

Semua barang bukti dilarut di dalam drum yang sudah disiapkan dan kemudian dimasukan ke dalam lubang yang terlebih dahulu sudah digali.

"Kita bersama dengan Forkompimda, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,1 Kg  yang merupakan hasil pengungkapan pada 8 Oktober 2022," katanya.

Kapolres mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan koordinasi dengan Jaksa penuntut umum bahwa barang bukti ini bisa dimusnahkan ditahap penyidikan.

Baca juga: Pengedar Narkoba 2 Pria Kutai Barat Ditangkap Polisi, Sabu Dibungkus Kotak dan Ditulis Nama Pelaku

Baca juga: Polres Balangan Ungkap 4 Kasus Narkotika, 7 Tersangka Ditangkap 3,63 Gram Sabu Disita

"Dari 7,1 kg sabu tersebut yang dimusnahkan, insyaallah kita bisa menyelamatkan sekitar 60 sampai 70 ribu masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.

Dikatakannya, memang ada barang bukti diduga 2.136 pil ekstasi yang diamankan bersamaan dengan diduga sabu tersebut.

"Yang awalnya kita duga adalah ekstasi, namun hasil uji lab dari BPOM ternyata negatif narkotika. Namun barang bukti tersebut tetap kita sita, walaupun hari ini tidak kita musnahkan, tapi nanti akan kita tahap duakan pada saat serah terima barang bukti dan tersangka di Kejari Sanggau," ujarnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya menjamin bahwa pada saat proses penyidikan tidak ada penyalahgunaan, penyelewengan dari personil, terutama penyidik narkotika.

"Kita komit bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkotika tidak pandang bulu, kita sama-sama berkomitmen supaya Sanggau ini bersih dari narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sanggau bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Shofiar Juliansyah mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Polres Sanggau dan seluruh aparat  penegak hukum yang luar biasa gencar mengungkap kasus narkotika di Kabupaten Sanggau.

Baca juga: 2 Pengedar Sabu Diringkus Anggota Polres Bontang, Sempat Kabur dan Bersembunyi di Rumah Warga

Baca juga: Dua Pria Kubu Raya Kalbar Ditangkap, Kedapatan Curi Pagar Besi Makam Untuk Main Judi

"Pemerintah daerah berharap hal ini terus berlanjut dan unsur Forkompinda dibantu organisasi kemasyarakatan, tokoh agama turut serta mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Sanggau, agar Kabupaten Sanggau benar-benar bersih dari narkotika," pungkasnya.

Kegiatan tersebutpun dihadiri Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Dunggio, perwakilan dari Kejari Sanggau, Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, Kepala Loka POM Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau, perwakilan dari Dinkes Sanggau, tokoh masyarakat, tokoh agama, PJU Polres Sanggau. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti 7,1 Kg Narkotika Diduga Sabu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved