Penangkapan DPO Raja Narkoba
Saleh Si 'Raja Narkoba' Puntun Segera Jalani Sidang Pencucian Uang di Palangka Raya
Salihin alias Saleh yang diberi gelar 'Raja Narkoba' di kawasan Puntun, segera menjalani persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Salihin alias Saleh yang diberi gelar 'Raja Narkoba' di kawasan Puntun, segera menjalani persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Palangka Raya.
Saleh beserta barang bukti TPPU telah diserahkan BNN RI kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu (20/8/2025).
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra membenarkan, pelaksanaan penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) TPPU tersebut.
Dodik menyebut, Saleh telah melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137 huruf a, Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya menunggu proses persidangan Pengadilan Negeri Palanga Raya," ujar Dodik.
Baca juga: Saleh Dijebloskan ke Penjara Nusakambangan Upaya Ubah Wajah Kampung Narkoba Ponton Palangkaraya
Sebagai informasi, Saleh sebelumnya telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5682 K/ Pid.Sus/2022 pada 25 Oktober 2022 lalu.
Dodik mengatakan, Saleh telah ditahan di Nusakambangan.
Persidangan yang akan dijalani sang bandar sabu nanti merupakan pidana yang berbeda dari sebelumnya.
"Beda lagi (tindak pidana, red), tapi erat kaitannya dengan perkara narkotika sebelumnya. Tidak menyentuh narkotikanya tapi hanya aliran uangnya," ungkap Dodik.
Dodik menjelaskan, meski sebelumnya telah ditahan di Nusakambangan, Saleh tetap bisa dibawa ke Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan.
"Nanti setelah putusan, kewenangan penuh ada di Lapas untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan, apakah dikembalikan ke Nusakambangan atau menjalani di sini," ucapnya.
Sebagai informasi, Saleh dikenal sebagai Raja Narkoba yang membangun kerajaannya di kawasan Puntun, tepatnya di Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.
Saleh ditangkap oleh Tim BNN Kalteng pada 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram.
Hal itu terungkap saat konferensi pers penangkapan Saleh yang berlangsung di kawasan Puntun, Palangka Raya, Selasa (10/9/2024).
Undang Mugopal, yang saat itu masih menjabat sebagai Kajati Kalteng mengungkapkan, dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Saleh, mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
"Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNNP Kalteng untuk melakukan pencarian terhadap Saleh," ujar Mugopal.
Atas laporan tersebut, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, tim dari BNN kembali melakukan pengejaran terhadap Saleh yang dinyatakan hilang, pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
Dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. Ia berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya.
Karena tak ada tempat yang bisa Ia tuju, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin dan menetap selama satu bulan.
"Setelah merasa situasinya aman, ia memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua, Gang Aklak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya," ungkap Marthinus.
Setibanya di kampung halaman, Ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba.
Layaknya seekor kancil, kata Marthinus, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya.
Hingga pada 2 September 2024, lanjut Marthinus, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga, Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri.
"Namun, Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E," jelas Marthinus.
Kemudian, Marthinus membeberkan, penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9/2024), tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jl Rindang Banua, Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas," kata Marthinus lagi.
Saat itu, Saleh bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.
Petugas menangkap terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
Informasi terhimpun, Saleh diketahui menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang.
Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO.
"Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh," ucap Marthinus.
Marthinus melanjutkan, setelah terkumpul, uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut diserahkan kepada E, yang ditangkap petugas sehari sebelum penangkapan Saleh.
Secara berkala, tepatnya setiap satu minggu sekali, uang itu disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya yakni, Koh A.
Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Dari hasil penelusuran Tim BNN, diketahui omset perhari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara 50 hingga 100 juta rupiah.
"Kepada petugas, Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016," ucap Marthinus.
Namun, kata Marthinus, saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A.
"Berdasarkan pengakuan E, besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilonya," tutur Marthinus.
Total tersangka yang diringkus bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U.
Masih ada 10 orang lainnya turut terjaring yang dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya. Dengan adanya penangkapan ini, Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam.
Menilik Kerajaan 'Raja Narkoba' Puntun Palangka Raya, Tersembunyi Dibalik Gubuk |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Penangkapan DPO 'Raja Narkoba' Puntun hingga Diungsikan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Saleh Ditangkap, Kesbangpol Kalteng Sebut Program P4GN Jadi Terbantu |
![]() |
---|
Saleh 'Raja Narkoba' Puntun Palangka Raya Kalteng Bakal Dibawa ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Cerita Warga soal 'Raja Narkoba' Puntun Palangka Raya, Ini Kata Kapolda Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.