Kota Cantik

BPJS Kesehatan Palangka Raya Permudah Peserta Mandiri Lunasi Tunggakan Lewat Program Rehab

BPJS Kesehatan Palangka Raya terus memberikan kemudahan bagi peserta mandiri yang menunggak iuran melalui Program REHAB.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
WAWANCARA - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini (tengah), didampingi Kepala Bagian Kesehatan BPJS Cabang Palangka Raya, Aziz Indro Suharto (kanan), saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (13/08/2025). Ia menjelaskan rogram REHAB untuk peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – BPJS Kesehatan Palangka Raya terus memberikan kemudahan bagi peserta mandiri yang menunggak iuran melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, dr K Hindro Kusumo, melalui Kepala Bagian Kesehatan BPJS Palangka Raya, Aziz Indro Suharto menjelaskan, program ini dirancang untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

“Program REHAB memungkinkan peserta mencicil tunggakan mereka dengan jangka waktu fleksibel, sehingga dapat kembali aktif dalam program JKN-KIS tanpa terbebani membayar sekaligus,” jelas Aziz, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Pemkot Palangka Raya Komitmen Layanan Kesehatan Tetap Optimal Lewat Pengelolaan Peserta BPJS

Peserta minimal memiliki tunggakan 4 bulan dan maksimal 24 bulan. 

Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pilihan jangka waktu cicilan disesuaikan kemampuan peserta, maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. 

Setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan lunas, status kepesertaan akan aktif kembali.

Aziz menambahkan, program ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh warga, termasuk peserta mandiri. 

Dengan membayar iuran rutin, peserta tidak perlu dialihkan ke segmen PBPU Pemda yang menjadi tanggungan pemerintah.

“Harapannya, peserta yang mampu tetap berpartisipasi sebagai peserta mandiri, membayar iuran rutin, dan statusnya tetap aktif,” kata Aziz.

Saat ini, keaktifan kepesertaan BPJS di Kota Palangka Raya mencapai 80,02 persen, melebihi standar yang ditetapkan RPJMN 2024–2029. 

Program REHAB diharapkan dapat membantu peserta mandiri yang menunggak untuk kembali aktif dan memastikan layanan kesehatan berjalan lancar.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved