Berita Palangka Raya
Tjilik Riwut Masih Satu-satunya Pahlawan Nasional dari Kalteng, Belum Ada Tambahan Nama Baru
Hingga saat ini belum ada penambahan Gelar Pahlawan Nasional di Kalteng selain Tjilik Riwut, karena syarat dan seleksi harus memenuhi kriteria
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghargaan, melainkan melalui proses seleksi panjang yang melibatkan tim independen dari berbagai bidang.
Dinas Sosial Kalimantan Tengah menyebut, sejauh ini belum ada tokoh dari daerah tersebut yang berhasil memenuhi seluruh kriteria setelah Tjilik Riwut.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kalteng Eddy Karusman, melalui Penyuluh Sosial Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Sosial, Noriyah menjelaskan, pengajuan gelar Pahlawan Nasional tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ada mekanisme dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi.
“Untuk pengajuan Pahlawan Nasional itu tidak mudah. Karena kita harus membentuk tim peneliti yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait yang bersifat independen,” ujar Noriyah saat di temui Tribunkalteng.com, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, alur pengusulan dimulai dari tingkat kabupaten/kota, yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi, sebelum akhirnya diajukan ke tingkat pusat.
"Terakhir yang berhasil diajukan dan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional dari Kalteng hanya Pak Tjilik Riwut. Setelah itu pernah ada pengajuan atas nama Panglima Batur dari Barito Utara, tapi tidak memenuhi syarat. Dan sejak itu tidak ada lagi pengajuan baru," jelasnya.
Salah satu kendala utama, menurut Noriyah, belum adanya tokoh lokal yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sejauh ini belum ada tokoh lain yang bisa dikatakan layak secara syarat. Banyak yang memiliki jasa, tapi belum memenuhi kriteria yang ditetapkan," tambahnya.
Untuk tahun ini, proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional telah ditutup.
Pembukaan dilakukan sejak awal 2025 dan batas akhir pengajuan berkas adalah Mei lalu.
"Jadi nanti kan di Agustus itu pengumumannya, ketika HUT RI," kata Noriyah.
Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pasal 25 dan Pasal 26, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima gelar Pahlawan Nasional.
Syarat Umum:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
Wadi Ala Kedai Om Nun, Cita Rasa Khas Dayak Siap Jadi Maskot Kuliner Palangka Raya Kalteng |
![]() |
---|
29 Rumah Kawasan Pelatuk Akan Direhab, Perkimtan Palangka Raya Sasar Kawasan Kumuh |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI di Kalteng Bendera One Piece Dilarang Berkibar, Dipantau Kesbangpol, TNI dan Polri |
![]() |
---|
Masjid Ditutup Setelah Salat, Kemenag Kalteng Tegaskan Demi Keamanan Bukan Larangan Ibadah |
![]() |
---|
Berikut Daftar Buah dan Sayur Bikin Tubuh Tetap Segar di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.