Kota Cantik
Segini Besaran Anggaran Jika Warga Palangka Raya Kalteng Prioritas Rehab Rumah Tidak Layak Huni
Pemko Palangka Raya sosialisasi program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2025, segini besaran pilihan prioritas rehab rumah tak layak huni (RTLH)
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar sosialisasi program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2025 di Kantor Kelurahan Palangka, Rabu (6/8/2025).
Sosialisasi ini khusus untuk warga penerima bantuan di kawasan Jalan Pelatuk.
Sosialisasi dihadiri warga penerima bantuan dan para ketua RT, bertujuan agar masyarakat memahami mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan prioritas perbaikan rumah.
Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya Sumarsono, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Medianata mengatakan, kegiatan ini penting agar warga memahami prosedur dan ketentuan sebagai penerima bantuan.
“Melalui sosialisasi ini, warga jadi paham detailnya, bagaimana mekanisme, apa yang boleh dan tidak boleh, serta bagaimana pemerintah kota memperhatikan kondisi mereka,” ujarnya.
Medianata menjelaskan, tahun ini ada 29 rumah di Kelurahan Palangka yang menerima bantuan RTLH, tersebar di beberapa RT kawasan Jalan Pelatuk. Program mulai berjalan sejak awal Agustus 2025 dan ditargetkan selesai pada November.
Setiap rumah penerima mendapat bantuan maksimal Rp 50 juta, sudah termasuk material, upah tukang, dan pajak.
Nilai bantuan yang didapat tiap rumah berbeda, tergantung luas bangunan dan tingkat kerusakan. Bantuan ini tidak diberikan tunai, melainkan dikelola pihak ketiga yang mengerjakan rehab sesuai hasil survei teknis.
Dalam sosialisasi, sebagian besar warga mengeluhkan rumah mereka yang sering kebanjiran dan berharap lantai rumah ditinggikan agar air tidak mudah masuk.
“Perbaikan rumah RTLH tetap mengikuti konsep ALADIN (Atap, Lantai, Dinding). Lantai dan atap menjadi prioritas, untuk rumah di kawasan rawan banjir. Warga boleh menyampaikan prioritas perbaikan, misalnya ingin lantai dinaikkan dulu agar aman dari banjir. Semua disesuaikan kondisi lapangan dengan batas anggaran maksimal Rp 50 juta,” jelas Medianata.
Perbaikan dinding dilakukan sesuai sisa anggaran dan kebutuhan mendesak.
Jika rumah berukuran besar dan anggaran tidak mencukupi untuk seluruh bangunan, rehab difokuskan pada ruangan vital seperti kamar tidur atau ruang utama agar penghuni tetap bisa bertahan di ruangan lebih tinggi saat banjir.
Ketua RT 07 Jalan Pelatuk, Halipah, menyebut wilayahnya rawan banjir 3–4 kali setahun. Tahun ini, lima rumah di RT 07 menerima bantuan RTLH.
“Mudah-mudahan setelah direhab, rumah warga lebih nyaman dan aman dari banjir. Warga juga sudah lebih paham apa yang bisa diperbaiki dan bagaimana prosesnya,” ucap Halipah.
Menurutnya, sebagian warga berharap struktur rumah diperkuat dan lantai dinaikkan agar air tidak mudah masuk saat banjir.
Medianata menegaskan, program RTLH bertujuan mengurangi rumah tidak layak huni sekaligus menekan indikator kawasan kumuh di Palangka Raya.
“Harapannya, lingkungan warga menjadi lebih tertata dan rumah mereka semakin layak huni,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Jalan Pelatuk
Kota Cantik
Disperkimtan Kota Palangka Raya
Dampak Kemarau, Hasil Tangkapan Ikan Sungai di Palangka Raya Melimpah Berimbas Turun Harga di Pasar |
![]() |
---|
Jalan Pelatuk Kota Palangka Raya Ditinggikan, Akses Aman dan Mobil Pemadam Kebakaran Bisa Masuk |
![]() |
---|
Lahan Terbatas dan Efisien, Hidroponik Jadi Pilihan Favorit Petani Milenial di Palangka Raya Kalteng |
![]() |
---|
Relawan BPK Palangka Raya Koordinasi Lewat WhatsApp, Siaga Hadapi Kebakaran Musim Kemarau |
![]() |
---|
Wako Palangka Raya Fairid Kunjungi Korban Kebakaran Gang Mandau, Beri Bantuan dan Perbaikan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.