Kota Cantik

Segini Besaran Anggaran Jika Warga Palangka Raya Kalteng Prioritas Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Pemko Palangka Raya sosialisasi program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2025, segini besaran pilihan prioritas rehab rumah tak layak huni (RTLH)

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
PENYERAHAN - Simbolis penyerahan bantuan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2025 dari Pemko Palangka Raya kepada Ketua RT 07 Jalan Pelatuk, Halipah, pada sosialisasi di Kantor Kelurahan Palangka, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar sosialisasi program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2025 di Kantor Kelurahan Palangka, Rabu (6/8/2025). 

Sosialisasi ini khusus untuk warga penerima bantuan di kawasan Jalan Pelatuk.

Sosialisasi dihadiri warga penerima bantuan dan para ketua RT, bertujuan agar masyarakat memahami mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan prioritas perbaikan rumah.

Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya Sumarsono, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Medianata mengatakan, kegiatan ini penting agar warga memahami prosedur dan ketentuan sebagai penerima bantuan.

“Melalui sosialisasi ini, warga jadi paham detailnya, bagaimana mekanisme, apa yang boleh dan tidak boleh, serta bagaimana pemerintah kota memperhatikan kondisi mereka,” ujarnya.

Medianata menjelaskan, tahun ini ada 29 rumah di Kelurahan Palangka yang menerima bantuan RTLH, tersebar di beberapa RT kawasan Jalan Pelatuk. Program mulai berjalan sejak awal Agustus 2025 dan ditargetkan selesai pada November.

Setiap rumah penerima mendapat bantuan maksimal Rp 50 juta, sudah termasuk material, upah tukang, dan pajak.

Nilai bantuan yang didapat tiap rumah berbeda, tergantung luas bangunan dan tingkat kerusakan. Bantuan ini tidak diberikan tunai, melainkan dikelola pihak ketiga yang mengerjakan rehab sesuai hasil survei teknis.

Dalam sosialisasi, sebagian besar warga mengeluhkan rumah mereka yang sering kebanjiran dan berharap lantai rumah ditinggikan agar air tidak mudah masuk.

“Perbaikan rumah RTLH tetap mengikuti konsep ALADIN (Atap, Lantai, Dinding). Lantai dan atap menjadi prioritas, untuk rumah di kawasan rawan banjir. Warga boleh menyampaikan prioritas perbaikan, misalnya ingin lantai dinaikkan dulu agar aman dari banjir. Semua disesuaikan kondisi lapangan dengan batas anggaran maksimal Rp 50 juta,” jelas Medianata.

Perbaikan dinding dilakukan sesuai sisa anggaran dan kebutuhan mendesak. 

Jika rumah berukuran besar dan anggaran tidak mencukupi untuk seluruh bangunan, rehab difokuskan pada ruangan vital seperti kamar tidur atau ruang utama agar penghuni tetap bisa bertahan di ruangan lebih tinggi saat banjir.

Ketua RT 07 Jalan Pelatuk, Halipah, menyebut wilayahnya rawan banjir 3–4 kali setahun. Tahun ini, lima rumah di RT 07 menerima bantuan RTLH.

“Mudah-mudahan setelah direhab, rumah warga lebih nyaman dan aman dari banjir. Warga juga sudah lebih paham apa yang bisa diperbaiki dan bagaimana prosesnya,” ucap Halipah.

Menurutnya, sebagian warga berharap struktur rumah diperkuat dan lantai dinaikkan agar air tidak mudah masuk saat banjir.

Medianata menegaskan, program RTLH bertujuan mengurangi rumah tidak layak huni sekaligus menekan indikator kawasan kumuh di Palangka Raya.

“Harapannya, lingkungan warga menjadi lebih tertata dan rumah mereka semakin layak huni,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved