Berita Populer Kalteng
Berita Populer Kalteng, Napi Narkoba, TPPO hingga Mafia Tanah Dapat Pengampunan dari Presiden
Berita Populer Kalteng, Presiden memberikan amnesti atau pengampunan kepada 5 narapidana mulai kasus narkoba, TPPO hingga mafia tanah
Narapidana Kasus Perdagangan Manusia di Kalteng Disebut Memenuhi Kritria Amnesti Presiden
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Seorang narapidana kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Pitna Wati, diusulkan dan disetujui sebagai penerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.
Pitna Wati merupakan narapidana dengan vonis 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menjelaskan, pemberian amnesti ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Amnesti ini, kata dia, diberikan atas dasar kemanusiaan setelah melalui proses verifikasi yang ketat oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah.
Murdiana menyebut, Pitna Wati tergolong sebagai narapidana berkebutuhan khusus karena menderita penyakit dalam kategori paliatif, yaitu kondisi medis serius dan progresif yang tidak lagi merespon pengobatan kuratif.
Direktur LBH Genta Keadilan Amnesti di Kalteng Rentan Picu Kecemburuan Sesama Narapidana
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemberian amnesti di Kalimantan Tengah (Kalteng), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, rentan memicu kecemburuan sesama narapidana.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat mengatakan, Kepres nomor 17 itu merujuk pada beberapa delik yakni narkotika, ITE, pidana politik atau tahanan politik.
Namun, masih ada kriteria lainnya, yakni terpidana yang berusia lanjut dan menderita penyakit.
"Bisa saja selain daripada tiga jenis tindak pidana itu, yang merujuk pada kriteria usia lanjut dan menderita penyakit, maka kriteria ini harus didasarkan pada assessment dan verifikasi yang objektif," ujar Parlin, Selasa (5/8/2025).
5 Terpidana di Kalteng Dapat Amnesti
Berita Populer Kalteng
kasus narkoba
tindak pidana perdagangan orang (TTPO)
Kemenag Kalteng
Kalimantan Tengah
| Berita Populer Kalteng, Aksi Mahasiswa Kritik Setahun Kinerja Prabowo-Gibran Depan DPRD Provinsi |
|
|---|
| Berita Populer Kalteng, Gubernur Agustiar Sebut Murid Sekolah Rakyat Generasi Kalimantan Tengah |
|
|---|
| Berita Populer Kalteng, Anak Sulung Gubernur Agustiar Menikah, Korupsi Zirkon Bakal Ada Tersangka |
|
|---|
| Berita Populer Kalteng, Tanggapan Dodi Ramosta Sitepu Soal PAW oleh KPU dan Putusan DKPP |
|
|---|
| Berita Populer Kalteng, DKPP Sanksi Seluruh Anggota KPU, Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.