Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng, Napi Narkoba, TPPO hingga Mafia Tanah Dapat Pengampunan dari Presiden

Berita Populer Kalteng, Presiden memberikan amnesti atau pengampunan kepada 5 narapidana mulai kasus narkoba, TPPO hingga mafia tanah

Editor: Sri Mariati
LAPAS KELAS IIB MUARA TEWEH UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
MENERIMA - Dua orang narapidana kasus narkotia di Lapas Kelas IIB Muara Teweh Kalteng, mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). 


Baca Selengkapnya

Narapidana Kasus Perdagangan Manusia di Kalteng Disebut Memenuhi Kritria Amnesti Presiden

 

AMNESTI NAPI KALTENG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana (tengah) terkait amnesti yang diberikan oleh Presiden RI kepada 5 terpidana di Kalteng jelang HUT RI.
AMNESTI NAPI KALTENG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana (tengah) terkait amnesti yang diberikan oleh Presiden RI kepada 5 terpidana di Kalteng jelang HUT RI.(KANWIL DITJENPAS KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Seorang narapidana kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Pitna Wati, diusulkan dan disetujui sebagai penerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.

Pitna Wati merupakan narapidana dengan vonis 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menjelaskan, pemberian amnesti ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Amnesti ini, kata dia, diberikan atas dasar kemanusiaan setelah melalui proses verifikasi yang ketat oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah.

Murdiana menyebut, Pitna Wati tergolong sebagai narapidana berkebutuhan khusus karena menderita penyakit dalam kategori paliatif, yaitu kondisi medis serius dan progresif yang tidak lagi merespon pengobatan kuratif.


Baca Selengkapnya

Direktur LBH Genta Keadilan Amnesti di Kalteng Rentan Picu Kecemburuan Sesama Narapidana

 

PEMBERIAN AMNESTI - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat
PEMBERIAN AMNESTI - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemberian amnesti di Kalimantan Tengah (Kalteng), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, rentan memicu kecemburuan sesama narapidana.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat mengatakan, Kepres nomor 17 itu merujuk pada beberapa delik yakni narkotika, ITE, pidana politik atau tahanan politik.

Namun, masih ada kriteria lainnya, yakni terpidana yang berusia lanjut dan menderita penyakit.

"Bisa saja selain daripada tiga jenis tindak pidana itu, yang merujuk pada kriteria usia lanjut dan menderita penyakit, maka kriteria ini harus didasarkan pada assessment dan verifikasi yang objektif," ujar Parlin, Selasa (5/8/2025).

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved