5 Terpidana di Kalteng Dapat Amnesti

Dua Narapidana Kasus Narkotika Lapas Kelas IIB Muara Teweh Layak Dapat Amnesti Presiden

Kepala Lapas  Kelas IIB Muara Teweh, Halasson Sinaga menyampaikan, amnesti kepada dua narapidana kasus narkotika sudah sesuai aturan yang ada

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
LAPAS KELAS IIB MUARA TEWEH UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
MENERIMA - Dua orang narapidana kasus narkotia di Lapas Kelas IIB Muara Teweh Kalteng, mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Kasus Narkotika, di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Muara Teweh Kalimantan Tengah, mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Amnesti itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia melalui surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274 /M/D-1/HK.08.01/08/20 01 Agustus 2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Presiden terkait Pemberian Amnesti, Sabtu (2/8/2025).

Kepala Lapas  Kelas IIB Muara Teweh, Halasson Sinaga menyampaikan, amnesti tersebut bentuk penghormatan negara terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia.

Ia menyebut, amnesti diberikan setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan hukum yang matang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

“Kedua WBP yang menerima amnesti merupakan warga binaan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden,” ujar Sinaga, Selasa (5/8/2025).

Sinaga menambahkan, dua narapidana kasus narkotika itu adalah pengguna dan bukan pengedar.

Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh negara terhadap tindak pidana tertentu, dan berbeda dengan grasi yang bersifat individual.

Baca juga: Direktur LBH Genta Keadilan Amnesti di Kalteng Rentan Picu Kecemburuan Sesama Narapidana

Baca juga: Breaking News, 5 Terpidana Kasus Narkoba dan TPPO di Kalteng Dapat Amnesti dari Presiden RI

Dengan amnesti ini, status hukum kedua narapidana tersebut dinyatakan selesai, dan mereka dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kedua WBP yang menerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada pemerintah atas kesempatan yang diberikan.

Keduanya juga berjanji akan memanfaatkan kebebasan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif di lingkungan masing-masing.

Pemberian amnesti ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus berupaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, demi membuka peluang serupa di masa mendatang.

Adapun dua narapidana narkotika yang mendapat amnesti itu yakni, Rafiannor kasus narkotika dengan lama pidana 2 tahun, serta Fery Prasetya kasus narkotika dengan lama pidana 2 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved