Kotim Habaring Hurung

Bupati Kotim Tancap Gas, Targetkan Penanganan Sampah Rampung September 2025

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus tancap gas membenahi persoalan pengelolaan sampah. 

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
Diskominfo Kotim untuk TribunKalteng.com
TINJAU TPA - Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor didampingi Kepala DLH Kotim Marjuki dan Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama meninjau TPA di KM 14, beberapa waktu yang lalu.  

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus tancap gas membenahi persoalan pengelolaan sampah. 

Targetnya, seluruh pekerjaan rumah terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan sistem pengangkutan sampah dapat terselesaikan sebelum Oktober 2025, sesuai tenggat evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, pihaknya tidak akan meminta tambahan waktu kepada pemerintah pusat. 

Sebaliknya, ia meminta seluruh jajaran bekerja maksimal agar Kotim bisa lolos dari teguran administratif yang sebelumnya dilayangkan KLH akibat kondisi sampah yang sempat menggunung.

“Jangan ada yang minta perpanjangan waktu. Kita harus tunjukkan ke KLH bahwa Kotim benar-benar serius dan total dalam penanganan sampah. Semua perangkat daerah harus turun tangan,” tegas Halikinnor, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Plt Kepala DLH Marjuki Cek Pengolahan dan Pemilahan Sampah di TPA Kotim Kalteng

Ia menyebut, sejumlah pembenahan strategis telah dilakukan, mulai dari pembukaan akses jalan menuju lokasi TPA, penguraian tumpukan lama, hingga pengoperasian kembali landfill yang selama ini tidak aktif. 

Hal ini menurutnya menjadi titik balik perbaikan sistemik di sektor kebersihan daerah.

Halikinnor menargetkan seluruh tumpukan sampah yang selama ini menjadi sorotan bisa ditangani tuntas paling lambat September. 

Dengan demikian, saat evaluasi KLH pada Oktober, Kotim sudah menunjukkan kemajuan signifikan tanpa menyisakan masalah besar.

“Kalau semua bergerak bersama, saya yakin ini bisa selesai sebelum waktunya. Yang penting adalah kolaborasi dan kerja nyata, bukan hanya wacana,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki mengatakan, sanksi yang diberikan KLH bersifat administratif dan lebih sebagai bentuk peringatan agar penanganan sampah ditata lebih serius. 

Dalam enam bulan ke depan, pihaknya diminta membuktikan bahwa sistem pengelolaan telah sesuai standar.

“Kami diminta menghentikan cara-cara lama, seperti membuang sampah secara terbuka. Sekarang semua harus masuk ke landfill dan ditimbun sesuai prosedur, agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.

Marjuki menjelaskan, saat ini pihaknya mengoperasikan dua landfill aktif di TPA KM 14. 

Penanganan dilakukan menggunakan sistem sanitary landfill, yaitu sampah ditimbun dengan tanah agar tidak lagi menumpuk dan menimbulkan bau menyengat.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved