Kobar Marunting Batu Aji
Bupati Kobar Hj Nurhidayah Pimpin Rapat Penataan UMKM di Bundaran Kecubung dan Tudung Saji
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah rakor penataan UMKM di sekitar Bundaran Kecubung dan Bundaran Tudung Saji, Kota Palangkalan Bun bersama OPD
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah memimpin rapat koordinasi terkait penataan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar Bundaran Kecubung dan Bundaran Tudung Saji, di ruang Rapat HM Rafii, Kantor Bupati Kobar, pada Kamis (10/7/2025).
Turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, dan perwakilan pedagang kaki lima (PKL) di kedua kawasan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan, penataan bukanlah bentuk penggusuran atau penghapusan mata pencaharian warga, namun lebih kepada upaya memperindah kawasan kota dan menjaga fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
“Kita ingin mempercantik wajah kota, karena dua bundaran ini adalah ikon dan pintu gerbang Pangkalan Bun. Penataan ini bukan untuk menghilangkan rezeki para pedagang, tapi hanya untuk menertibkan agar tetap tertata dan nyaman dipandang,” ujar Hj Nurhidayah.
Ia menambahkan, pemerintah hadir bukan sebagai pihak yang menekan masyarakat, melainkan untuk membangun kebersamaan dan mendukung kegiatan ekonomi secara teratur.
“Kami ingin kegiatan ekonomi tetap berjalan, tapi jangan sampai mengganggu fungsi RTH dan menciptakan kesan kumuh di kawasan strategis kota. Pemerintah akan menyiapkan tempat alternatif bagi pelapak yang terdampak penataan ini,” jelasnya.
Para perwakilan pedagang pun menyambut baik ajakan dialog tersebut. Mereka menyatakan tidak keberatan dengan penataan, selama pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi mereka untuk berusaha.
Dalam rapat juga ditemukan adanya pelanggaran batas oleh sejumlah pelapak di Bundaran Tudung Saji. Beberapa lapak diketahui berdiri di atas badan jalan, padahal lahan yang digunakan adalah milik pribadi yang disewakan kepada para pedagang.
“Pemerintah akan berkomunikasi dengan pemilik lahan untuk mencari solusi terbaik. Prinsipnya, silakan membangun di atas lahan yang disewa, bukan di badan jalan. Penataan ini demi kepentingan bersama, agar dua bundaran kita benar-benar menjadi kebanggaan masyarakat Kobar,” tegas Hj. Nurhidayah.
Sebagai langkah lanjutan, Bupati memberi waktu sekitar dua bulan kepada para pelapak untuk melakukan penyesuaian. Selama waktu tersebut, pemerintah akan melakukan pendataan serta menyiapkan lokasi baru bagi pedagang yang menempati lahan milik Pemkab Kobar.
Untuk pelapak yang beroperasi di lahan sewa milik pribadi, Hj Nurhidayah meminta agar tetap mematuhi aturan dan tidak memakan badan jalan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kawasan bundaran.
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.