Berita Kotim

Demo Warga 3 Desa di Parenggean Kotim Kalteng, Ini 3 Hasil Mediasi dengan Perusahaan Sawit

Puluhan warga dari 3 desa di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah atau Kalteng menggelar aksi unjuk rasa atau demo.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
Kepala Desa Berunang Miri Subli untuk TribunKalteng.com
DEMO - Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor PT Saudaya Sapta Putra (SSP), pada Senin (07/07/2025) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah atau Kalteng menggelar aksi unjuk rasa atau demo.

Demo berlangsung di perusahaan PT Saudaya Sapta Putra (SSP), di Dusun Padas, Desa Bajarau, Parenggean, Kotim, Kalteng, pada Senin (07/07/2025).

Aksi demo digelar sejak pagi hingga pukul 13.00 WIB. 

Aksi ini diikuti perwakilan warga dari Desa Bajarau, Desa Berunang Miri, dan Desa Sebungsu.

Baca juga: Aliansi Tanah Air Melawan Demo Kerusakan Lingkungan di Kalteng, Massa Sebut Dipukul Aparat

Mereka menuntut PT SSP untuk segera merealisasikan kewajibannya menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari lahan itu. 

Warga menuding lebih dari 10 tahun, perusahaan perkebunan sawit itu tidak pernah melakukan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. 

Kepala Desa Berunang Miri, Subli menegaskan, aksi tersebut menuntuk hak warga. 

"Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan kepolisian setempat. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait kelanjutan tuntutan plasma masyarakat," kata Subli, Selasa (8/7/2025). 

Adapun kesepakatan mediasi itu ditandatangani oleh Camat Parenggean Hery Bardi, Kapolsek Parenggean, Ketua DAD Parenggean, Kepala Desa Bajarau, Kepala Desa Berunang Miri, serta General Manager PT SSP. 

"Sesegera mungkin kami akan berangkat ke Sampit untuk menjadwalkan pertemuan dan membahas mediasi lebih lanjut terkait tuntutan plasma 20 persen dari masyarakat tiga desa," bebernya. 

"Pertemuan ini akan dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur," imbuhnya. 

Berikut tiga poin hasil mediasi: 

1. Pembahasan dan Diskusi Tuntutan Kewajiban 204 PT SSP kepada Desa Barunang Miri, Desa Bajarau, dan Desa Sebungsu. 

2. PT. SSP siap melaksanakan kewajiban 2096 dari luasan yang masuk wilayah Desa masing-masing. 

3. Para Pihak sepakat untuk melanjutkan permasalahan ini melalui mediasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tribun terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait persoalan ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved