Berita Palangka Raya

Praktisi Hukum Soroti Napi Kabur di Palangka Raya Kalteng, Wajib Evaluasi Total Pengamanan Lapas

Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan, ia menyampaikan kaburnya narapidana kasus asusila dari Lapas Kelas II A Palangka Raya harus pengamanandiperketat

Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com
TANGGAPAN - Praktisi Hukum, Dr. Ari Yunus Hendrawan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang narapidana atau napi kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya pada saat kerja bakti, Sabtu (28/6/2025) lalu. Peristiwa tersebut menuai banyak tanggapan oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Satu di antaranya, Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan, ia menyampaikan kaburnya seorang narapidana kasus asusila dari Lapas Kelas II A Palangka Raya bukan hanya luka bagi sistem pengamanan, tapi lebih dari itu sebuah tamparan atas kelalaian.

Ia menyebutkan, kejadian ini merupakan potret retaknya kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai garda pembinaan terakhir. 

Lebih lanjut, keputusan tegas menonaktifkan Kalapas dan KPLP dinilai sebagai langkah yang tepat, sah, dan mendesak untuk memulihkan kepercayaan.

Diketahui, napi yang sempat kabur telah berhasil ditangkap kembali oleh Polrestabes Banjarmasin. Meski begitu, Lapas Palangka Raya tetap dituntut untuk berbenah.

Para pegawai dan pejabat yang telah dinonaktifkan perlu dibina dan dievaluasi secara menyeluruh sebelum dipertimbangkan kembali ke jabatannya, demi menjaga marwah lembaga.

Ia juga meminta, kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs. Mashudi agar memilih Pejabat yang Profesional dan siap melayani sebagaimana Ketentuan yang berlaku‎

"Keputusan Kanwil Ditjenpas Kalteng menonaktifkan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya sudah benar untuk menunjukan ketegasan dan menjaga citra Lapas Palangka Raya pejabat yang sudah dinonaktifkan perlu Pembinaan lagi," tegasnya. 

Ia menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara untuk bekerja profesional.

“Saya berharap Kalapas dan KPLP yang baru nanti benar-benar menjalankan tugas secara profesional. Lapas itu objek vital publik, keadilan dan penegakan hukum tercermin dari situ,” ujarnya.

Menurut Ari, pemilihan pejabat Kalapas dan KPLP ke depan akan sangat menentukan wajah penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Lapas harus menjadi benteng, bukan celah.

Sebab, begitu napi menjalani pidana, negara mengambil alih tanggung jawab penuh dalam pembinaan dan pengawasan.

“Kelalaian sekecil apapun, termasuk membiarkan napi buang air tanpa pengawasan ketat, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Ini bukan sekadar soal satu napi kabur, tetapi kegagalan struktural dalam menjalankan tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menekankan, Pasal 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mewajibkan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berasaskan pengayoman, profesionalitas, dan pengamanan.

Ketika fungsi pengamanan gagal, negara harus segera mengambil sikap. Menonaktifkan pejabat bukan bentuk hukuman, melainkan langkah awal membersihkan sistem.

Baca juga: Buntut Napi Kabur, Kalapas Kelas II A Palangka Raya Dinonaktifkan untuk Proses Pemeriksaan

Baca juga: Napi Kekerasan Seksual Divonis 8 Tahun Penjara Kabur dari Lapas Palangka Raya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved