Berita Palangka Raya

Buntut Napi Kabur, Kalapas Kelas II A Palangka Raya Dinonaktifkan untuk Proses Pemeriksaan

Kalapas Kelas II A Palangka Raya dinonaktifkan pasca kejadian seorang napi berhasil kabur agar proses pemeriksaan sejumlah pejabat berjalan lancar

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
KANWIL DITJENPAS KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
PEMERIKSAAN - Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana saat memimpin pemeriksaan terkait kejadian napi kabur, Senin (30/6/2025) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kalapas Kelas II A Palangka Raya dinonaktifkan pasca kejadian seorang napi berhasil kabur pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.

Murdiana mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan mengumpulkan informasi terkait napi yang kabur tersebut.

"Sementara kami tarik ke kanwil untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Murdiana saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Rabu (2/7/2025).

Untuk sementara, Lapas Kelas II A Palangka Raya akan dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Narapidana sebagai pelaksana harian atau Plh.

Murdiana menegaskan, jika menemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi kepada pejabat maupun petugas Lapas Kelas II A Palangka Raya.

Sanksi yang diberikan, mengacu pada kode etik ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Itu yang menjadi acuan setelah kami menyimpulkan sejauh mana dan sebesar apa pelanggaran kode etik," ujar Murdiana.

Sebelumnya, tim pemeriksa dari Ditjenpas Kalteng telah memulai pemeriksaan pada Senin (30/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, I Putu Murdiana didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudo Adi Yuwono, serta Tim Pemeriksaan yang telah dibentuk dari Kanwil Ditjenpas Kalteng.

Tim melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta terkait pelarian napi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung kepada Kalapas Kelas IIA Palangka Raya dan sejumlah pejabat struktural seperti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, dan Kasubsi Bimkemaswat. 

Fokus pemeriksaan, diarahkan pada aspek prosedural dan kelayakan narapidana dalam mendapatkan penugasan sebagai narapidana yang diberi tugas tertentu atau tamping.

Murdiana menegaskan, setiap proses pengeluaran narapidana harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Tim juga mengecek berbagai dokumen penting seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan penempatan narapidana sebagai tamping.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved