Berita Palangka Raya

Buntut Napi Kabur, Kalapas Kelas II A Palangka Raya Dinonaktifkan untuk Proses Pemeriksaan

Kalapas Kelas II A Palangka Raya dinonaktifkan pasca kejadian seorang napi berhasil kabur agar proses pemeriksaan sejumlah pejabat berjalan lancar

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
KANWIL DITJENPAS KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
PEMERIKSAAN - Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana saat memimpin pemeriksaan terkait kejadian napi kabur, Senin (30/6/2025) 

“Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan,” ujar I Putu Murdiana.

Lebih lanjut, Murdiana menyebut, jika ditemukan pelanggaran prosedur oleh petugas lapangan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.

Murdiana menekankan, pentingnya penguatan pengawasan internal serta evaluasi berkala terhadap seluruh sistem keamanan, khususnya dalam penempatan tamping, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalteng,” tegasnya.

Baca juga: Napi Kekerasan Seksual Kabur dari Lapas Palangka Raya, Hendrikus Tertangkap di Banjarmasin

Baca juga: Pasca Napi Kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Petugas dan Pejabat Lapas Diperiksa

Diketahui sebelumnya, seorang narapidana bernama Henderikus Yoseph Seran, yang merupakan terpidana kasus kekerasan seksual dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu, (28/6/2025) sekira pukul 12.57 WIB.

Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan kerja bakti kebersihan berlangsung di dalam area Lapas dan di luar tembok pengamanan. Sampai saat ini, napi tersebut masih dalam pencarian.

"Tim yang kami tugaskan masih mencari dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutup I Putu Murdiana.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved