Berita Palangka Raya

Pasca Napi Kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Petugas dan Pejabat Lapas Diperiksa

Lapas Kelas II A Palangka Raya memeriksa petugas dan pejabat lapas pasca kaburnya narapidana kasus seksual, untuk memastikan prosedur penjagaan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
KANWIL DITJENPAS KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
MEMERIKSA - Tim Pemeriksaan yang dibentuk Kanwil Ditjenpas Kalteng, memeriksa sejumlah pejabat dan petugas pasca kejadian narapidana kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Seorang narapidana kekerasan seksual, Yoseph Seran kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya. Pasca kejadian tersebut, sejumlah petugas dan pejabat lapas diperiksa, Senin (30/6/2025).

Pemeriksaan itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana.

Dalam kegiatan tersebut, I Putu Murdiana didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudo Adi Yuwono, serta Tim Pemeriksaan yang telah dibentuk dari Kanwil Ditjenpas Kalteng.

Tim melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta terkait pelarian napi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung kepada Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan sejumlah pejabat struktural seperti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, dan Kasubsi Bimkemaswat. 

Fokus pemeriksaan, diarahkan pada aspek prosedural dan kelayakan narapidana dalam mendapatkan penugasan sebagai narapidana yang diberi tugas tertentu atau tamping.

Murdiana menegaskan, setiap proses pengeluaran narapidana harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Tim juga mengecek berbagai dokumen penting seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan penempatan narapidana sebagai tamping.

“Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan,” ujar I Putu Murdiana.

Lebih lanjut, Murdiana menyebut, jika ditemukan pelanggaran prosedur oleh petugas lapangan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.

Murdiana menekankan, pentingnya penguatan pengawasan internal serta evaluasi berkala terhadap seluruh sistem keamanan, khususnya dalam penempatan tamping, agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga: Petugas Jaga Diperiksa Buntut Napi Kekerasan Seksual Kabur dari Lapas Palangka Raya

Baca juga: Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalteng,” tutup I Putu Murdiana.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved