Berita Palangka Raya

Buntut Napi Kabur, Kalapas Kelas II A Palangka Raya Dinonaktifkan untuk Proses Pemeriksaan

Kalapas Kelas II A Palangka Raya dinonaktifkan pasca kejadian seorang napi berhasil kabur agar proses pemeriksaan sejumlah pejabat berjalan lancar

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
KANWIL DITJENPAS KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
PEMERIKSAAN - Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana saat memimpin pemeriksaan terkait kejadian napi kabur, Senin (30/6/2025) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kalapas Kelas II A Palangka Raya dinonaktifkan pasca kejadian seorang napi berhasil kabur pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.

Murdiana mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan mengumpulkan informasi terkait napi yang kabur tersebut.

"Sementara kami tarik ke kanwil untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Murdiana saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Rabu (2/7/2025).

Untuk sementara, Lapas Kelas II A Palangka Raya akan dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Narapidana sebagai pelaksana harian atau Plh.

Murdiana menegaskan, jika menemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi kepada pejabat maupun petugas Lapas Kelas II A Palangka Raya.

Sanksi yang diberikan, mengacu pada kode etik ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Itu yang menjadi acuan setelah kami menyimpulkan sejauh mana dan sebesar apa pelanggaran kode etik," ujar Murdiana.

Sebelumnya, tim pemeriksa dari Ditjenpas Kalteng telah memulai pemeriksaan pada Senin (30/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, I Putu Murdiana didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudo Adi Yuwono, serta Tim Pemeriksaan yang telah dibentuk dari Kanwil Ditjenpas Kalteng.

Tim melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta terkait pelarian napi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung kepada Kalapas Kelas IIA Palangka Raya dan sejumlah pejabat struktural seperti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, dan Kasubsi Bimkemaswat. 

Fokus pemeriksaan, diarahkan pada aspek prosedural dan kelayakan narapidana dalam mendapatkan penugasan sebagai narapidana yang diberi tugas tertentu atau tamping.

Murdiana menegaskan, setiap proses pengeluaran narapidana harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Tim juga mengecek berbagai dokumen penting seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan penempatan narapidana sebagai tamping.

“Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan,” ujar I Putu Murdiana.

Lebih lanjut, Murdiana menyebut, jika ditemukan pelanggaran prosedur oleh petugas lapangan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.

Murdiana menekankan, pentingnya penguatan pengawasan internal serta evaluasi berkala terhadap seluruh sistem keamanan, khususnya dalam penempatan tamping, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalteng,” tegasnya.

Baca juga: Napi Kekerasan Seksual Kabur dari Lapas Palangka Raya, Hendrikus Tertangkap di Banjarmasin

Baca juga: Pasca Napi Kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Petugas dan Pejabat Lapas Diperiksa

Diketahui sebelumnya, seorang narapidana bernama Henderikus Yoseph Seran, yang merupakan terpidana kasus kekerasan seksual dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu, (28/6/2025) sekira pukul 12.57 WIB.

Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan kerja bakti kebersihan berlangsung di dalam area Lapas dan di luar tembok pengamanan. Sampai saat ini, napi tersebut masih dalam pencarian.

"Tim yang kami tugaskan masih mencari dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutup I Putu Murdiana.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved