Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya
Napi Kekerasan Seksual Divonis 8 Tahun Penjara Kabur dari Lapas Palangka Raya
Ditjenpas Kanwil Kalteng telah membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk mencari Hendrikus yang kabur.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hendrikus Yoseph Seran Bin Seran, seorang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya ternyata seorang pelaku kekerasan seksual.
Dilansir dari SIPP PN Kuala Kurun, putusan untuk Hendrikus tertuang dalam nomor perkara 86/Pid.B/2023/PN Kkn tertanggal 29 Februari 2024.
Saat itu, Majelis Hakim PN Kuala Kurun memvonis Hendrikus dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Seorang Napi Lapas Palangka Kabur, Ditjenpas Kalteng Bentuk Timsus Lakukan Pencarian
Saat ini, Ditjenpas Kanwil Kalteng telah membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk mencari Hendrikus yang kabur.
Hendrikus kabur dari Lapas pada Sabtu, (28/6/2025) sekira pukul 12.57 WIB.
Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan kerja bakti kebersihan berlangsung di dalam area Lapas dan di luar tembok pengamanan.
Berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, kegiatan dimulai sejak pukul 09.15 WIB, saat itu 12 warga binaan dilibatkan dalam kegiatan kurve kebersihan dalam Lapas dengan pengawalan petugas dan kegiatan berlangsung aman.
Kemudian empat di antara mereka, termasuk narapidana yang melarikan diri, diminta untuk membuang sampah di area luar yang berada di samping kanan lapas.
Setelah pembuangan sampah selesai, keempat warga binaan diarahkan masuk kembali ke dalam lapas.
Namun, Henderikus Yoseph Seran meminta izin untuk buang air kecil dan tidak kunjung kembali.
Menyadari hal tersebut, petugas langsung memasukkan tiga warga binaan lainnya ke blok hunian.
Sementara itu, petugas pengawalan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat berwenang di Lapas.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Lapas dan langsung diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, langsung memerintahkan untuk pembentukan tim khusus guna mempercepat proses pencarian.
"Sudah kami bentuk tim khusus untuk melakukan pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri dan saat ini kami juga sedang intensif melakukan penyisiran di sekitar kawasan hutan yang berdekatan dengan Lapas Palangka Raya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunkalteng.com, Minggu (29/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.