Kotim Habaring Hurung
Bupati Halikinnor Minta Hukum Adat dan Perda Kolaborasi Tangani Masalah Sampah di Kotim
Halikinnor menegaskan integrasi hukum adat dan perda dalam menanggulangi persoalan sampah yang kian mengganggu estetika dan kesehatan lingkungan.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menegaskan pentingnya integrasi antara hukum adat dan peraturan daerah (perda) dalam menanggulangi persoalan sampah yang kian mengganggu estetika dan kesehatan lingkungan.
Menurutnya, upaya kolaboratif ini dapat membangun budaya malu dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan.
“Kalau perda dan hukum adat bisa dikombinasikan, akan muncul rasa malu ketika seseorang membuang sampah sembarangan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal karakter dan budaya,” ucap Halikinnor, Rabu (3/7/2025).
Baca juga: Bupati Kotim Tegaskan Sanksi Adat Masih Berlaku MB Ketapang dan Diberlakukan Seluruh Wilayah
Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor tak Tinggal Diam, Minta Kendaraan Perusahaan Luar Kalteng Pakai Plat KH
Ia mencontohkan, penerapan hukum adat dalam pengelolaan sampah sebenarnya sudah mulai diterapkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Namun, efektivitasnya masih terbatas karena sebagian masyarakat tetap membuang sampah sembarangan.
Terutama yang menjadi sorotan yaitu di ruas-ruas jalan yang minim pengawasan seperti Jalan Pelita Barat dan Jalan Dewi Sartika.
“Pendekatan hukum adat memberikan sentuhan nilai lokal dan norma sosial yang sudah mengakar, sementara perda memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat. Kombinasi ini bisa menjadi solusi konkret,” tegasnya.
Namun lebih dari sekadar memberi sanksi, Halikinnor menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama.
Ia berpendapat, saat ini fokus pihaknya bukan menghukum, tapi menumbuhkan kesadaran.
"Sampah bukan urusan pemerintah saja. Setiap individu wajib bertanggung jawab atas sampahnya sendiri,” tambahnya.
Data mencatat, Kota Sampit menghasilkan sekitar 80 hingga 100 ton sampah setiap harinya. Sayangnya, armada pengangkut sampah yang terbatas membuat tidak semua kawasan bisa terlayani secara optimal.
"Tidak mungkin setiap sudut kota dijangkau. Karena itu masyarakat harus berperan, bisa dengan membuang sampah ke depo resmi atau menggunakan jasa pengangkut swasta yang biasa keliling ke permukiman,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya peran dunia usaha dan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Menurutnya, partisipasi aktif semua pihak adalah kunci agar Sampit tidak dikenal sebagai ‘kota sampah’.
“Kita tentu tidak ingin label negatif itu melekat. Apalagi sebagai umat beragama, khususnya Islam, kebersihan itu bagian dari keimanan. Menjaga lingkungan adalah wujud dari iman itu sendiri,” tutupnya
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Soroti Jalan Rusak, Kadis Perkim Kotim Tegaskan Tak Semua jadi Kewenangan Kabupaten |
![]() |
---|
Harga Beras di Kotim Merangkak Naik, Sampel Dikirim untuk Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Sewakan Aset Tanah dan Bangunan Menganggur agar Jadi Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.