Kota Cantik

Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 September 2025

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memperpanjang masa penghapusan denda hingga 30 September

Tayang:
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
PENGHAPUSAN - BPPRD Kota Palangka Raya resmi memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan PBB-P2 hingga 30 September 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi masyarakat Palangka Raya yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memperpanjang masa penghapusan denda hingga 30 September 2025.

Perpanjangan ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Emi Abriyani, sebagai bentuk keringanan sekaligus hadiah dalam rangka Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

Dirinya menjelaskan, kebijakan awalnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, masa penghapusan denda diperpanjang.

“Ini hadiah dari Pak Wali Kota untuk masyarakat, agar bisa memanfaatkan kesempatan membayar pajak tanpa denda,” ujar Emi, Senin (30/6/2025).

Ia mengimbau, warga untuk segera membayar pokok pajak sebelum tenggat waktu. Setelah 30 September, denda kembali diberlakukan sesuai aturan.

“Cukup bayar pokoknya saja, tidak dikenakan denda asal dibayar dalam periode yang ditentukan,” ujarnya.

Emi menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk mendukung pembangunan kota, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pelayanan publik.

“Kontribusi masyarakat melalui pajak inilah yang membuat kota terus berkembang,” tutupnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved