Kota Cantik
Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 September 2025
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memperpanjang masa penghapusan denda hingga 30 September
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi masyarakat Palangka Raya yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memperpanjang masa penghapusan denda hingga 30 September 2025.
Perpanjangan ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Emi Abriyani, sebagai bentuk keringanan sekaligus hadiah dalam rangka Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.
Dirinya menjelaskan, kebijakan awalnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, masa penghapusan denda diperpanjang.
“Ini hadiah dari Pak Wali Kota untuk masyarakat, agar bisa memanfaatkan kesempatan membayar pajak tanpa denda,” ujar Emi, Senin (30/6/2025).
Ia mengimbau, warga untuk segera membayar pokok pajak sebelum tenggat waktu. Setelah 30 September, denda kembali diberlakukan sesuai aturan.
“Cukup bayar pokoknya saja, tidak dikenakan denda asal dibayar dalam periode yang ditentukan,” ujarnya.
Emi menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk mendukung pembangunan kota, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Kontribusi masyarakat melalui pajak inilah yang membuat kota terus berkembang,” tutupnya.
| Carut-marut Sengketa Lahan di Palangka Raya Ditarget Rampung Lewat Penataan Tapal Batas 30 Kelurahan |
|
|---|
| Sampah Ditukar Paket Sembako, Kolaborasi Mahasiswa Kedokteran UPR-DLH Kota Palangka Raya |
|
|---|
| Dua Raperda Inisiatif DPRD Palangka Raya, Penanganan Kemiskinan hingga Kota Sehat |
|
|---|
| Konsep Baru Adipura 2025: Palangka Raya Siap Tunjukkan Kebersihan dan Sistem Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Rumah di Kereng Bangkirai Palangka Raya, Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/KOta-Cantik-30-Juni-2025-ok-11.jpg)