Berita Kotim Kalteng

Warga Kotim Serahkan Orangutan Betina Diasuh 12 Tahun ke BKSDA Pos Sampit Kalteng

Warga Kecamatan Telaga Antang, Kotim menyerahkan orangutan betina bernama Amel kepada BKSDA Pos Sampit, setelah 12 tahun dirawat bersama mereka

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
BKSDA Resort Sampit untuk Tribunkalteng.com
EVAKUASI - BKSDP Resort Sampit saat mengevakuasi satu individu orangutan betina setelah 11 tahu dirawat, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seekor Orangutan betina Kalimantan (Pongo pygmaeus wurmbii) berusia 12 tahun diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, pada Kamis (19/6/2025). 

Penyerahan itu sendiri dilakukan oleh warga Jalan Poros, RT 09,RW 02 Desa Beringin Makmur, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang bernama Amel. 

Saat ini orang utan itu masih menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.

"Orangutan itu sempat dirawat dari 2014 lalu. Setelah diserahkan warga, orangutan itu langsung dibawa ke Kantor SKW II Pangkalan pukul 01.00 WIB," kata Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit, Muriansyah, Jumat (20/6/2025). 

Menurut Muriansyah, Amel warga yang merawat Orangutan betina itu mengaku menemukan orangutan itu di hutan belakang rumahnya. 

Saat ditemukan, satwa langka itu berukutan kecil dan tanpa induk di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi. 

Merasa kasihan, Amel kemudian membawa pulang anak orangutan tersebut untuk dirawat.

Hingga kini, sudah sekitar lebih dari 12 tahun Amel merawat orangutan tersebut. 

Dia memperlakukannya dengan baik dengan memberi makan agar orangutan tetap sehat.

Amel baru mengetahui bahwa orangutan tidak boleh dipelihara, setelah Muriansyah dan timnya datang memberi penjelasan. 

Setelah itu, meski dengan berat hati, Amel dan keluarganya merelakan dan menyerahkan orangutan tersebut kepada BKSDA untuk nantinya dilepasliarkan ke hutan yang merupakan habitat asli satwa itu.

"Kondisi orangutan cukup sehat. Kami berterima kasih atas pengertian dan kesadaran masyarakat untuk turut menyelamatkan satwa dilindungi," kata Muriansyah.

Baca juga: Menhut RI Janji Tekan Angka Deforestasi di Kalteng untuk Selamatkan Orang Utan dan Cegah Karhutla

Baca juga: BOSF Sebut Area Pelepasliaran 2.250 Orang Utan Terbakar, Ancam Kesehatan Akibat Kabut Asap Karhutla

Muriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan atau membunuh satwa dilindungi. 

Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga bisa menyebabkan satwa dilindungi menuju kepunahan.

Jika ada menjumpai satwa dilindungi seperti orangutan, beruang, bekantan dan lainnya, masyarakat diminta menghubungi BKSDA agar satwa tersebut ditangkap dan dievakuasi dengan cara yang benar sehingga kemudian dilepasliarkan di hutan yang merupakan habitat aslinya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved