Berita Palangka Raya

Kesbangpol Kalteng Gelar Dialog Penguatan Ormas, Katma: Jangan Pakai Atribut Tanpa Prosedur Resmi

Kesbangpol Kalteng menggelar Dialog Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Ormas, Katma tegaskan penggunaan atribut harus sesuai aturan resmi

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
FOTO BERSAMA - Dialog Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Ormas di Aula Eka Hapakat Lantai 3 Kantor Gubernur Kalteng yang digelar Kesbangpol Provinsi, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kalteng menggelar Dialog Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Ormas di Aula Eka Hapakat Lantai 3 Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (19/6/2025).

Kepala Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun, menyampaikan bahwa jumlah ormas yang terdaftar di Kalteng saat ini mencapai 1.538 Ormas, dengan 324 di antaranya terdaftar di tingkat provinsi.

"Terkait keaktifan, dalam praktiknya ada yang rutin melapor, ada yang terpantau melalui kegiatan di lapangan, dan sebagian lagi melalui aktivitas di media sosial," ujar Katma.

Dari hasil pemantauan tersebut, secara umum semua ormas dinilai aktif menjalankan peran dan visinya untuk membantu masyarakat.

Dari sisi kelembagaan, baik Ormas, organisasi kepemudaan (OKP), lembaga kemahasiswaan, maupun organisasi pelajar dinilai berjalan dengan baik.

"Kalau ada masalah, umumnya hanya bersumber pada oknum pengurus, bukan organisasinya secara keseluruhan. Jika masalahnya pidana, itu ranah penegak hukum. Kalau administratif, pembinaannya oleh kami," jelasnya.

Selain itu, Katma juga mengingatkan, soal aturan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan atribut menyerupai simbol atau seragam institusi resmi pemerintahan.

"Atribut atau seragam adalah simbol kebersamaan anggota Ormas yang memiliki nilai filosofis. Seperti seragam Batang Garing yang punya makna mendalam, sama seperti seragam TNI atau Polri yang diperoleh dengan perjuangan dan latihan. Kalau ada pihak lain sembarangan menggunakan atribut serupa tanpa prosedur resmi, tentu ini di luar kewajaran," terangnya.

Baca juga: Kasus GRIB Jaya Kalteng, Kemendagri Dorong Penegakan Hukum dan Pembinaan Ormas

Baca juga: Bupati Lamandau Siap Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas

Lebih lanjut, ia menyampaikan akan terus mensosialisasikan agar Ormas tidak menggunakan atribut yang mirip dengan institusi resmi.

Jika masih ditemukan pelanggaran dan pihak institusi keberatan, Kesbangpol akan memberikan teguran kepada pihak terkait.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved