Kota Cantik
Sisir Puluhan Objek Pajak di Kontainer Kuliner, BPPRD Palangka Raya Optimistis Capai Target PAD
Pemko Palangka Raya kembali menyisir potensi penerimaan pajak dari sektor kuliner, khususnya di kawasan Kontainer Kuliner Jalan Yos Sudarso.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kembali menyisir potensi penerimaan pajak dari sektor kuliner, khususnya di kawasan Kontainer Kuliner Jalan Yos Sudarso.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP, TNI, Polri, dan Denpom menggelar kegiatan pendataan dan pemeriksaan pajak reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi para pelaku usaha.
"Dari hasil pendataan sementara, teridentifikasi sebanyak 90 objek pajak reklame yang ada di kawasan ini. Artinya, ada potensi penerimaan yang cukup besar jika seluruhnya tertib membayar pajak," ujar Emi, Rabu (6/8/2025) malam.
Baca juga: Target PKB Palangka Raya Baru 50 Persen, Warga Diminta Segera Bayar Pajak
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha sebenarnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2022 hingga 2023.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban pembayaran pajak, baik dari sektor makanan dan minuman (PBJT) maupun pajak reklame.
Karena itu, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan menyeluruh dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan pajak.
"Potensi total penerimaan belum kami hitung karena masih dalam proses. Nanti akan dihitung berdasarkan ukuran reklame dan omzet masing-masing warung," ujarnya.
Tim BPPRD menyisir seluruh area Kontainer Kuliner dari ujung ke ujung.
Beberapa tempat usaha ditemukan tutup, bahkan ada yang sudah disegel akibat menunggak retribusi sewa kontainer yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya.
"Selain pajak PBJT dan reklame, pelaku usaha juga wajib membayar sewa kontainer yang disediakan pemerintah. Jika menunggak lebih dari satu tahun, maka sanksinya berupa penyegelan atau penutupan," tegasnya.
Terkait respons para pelaku usaha, Emi mengungkapkan bahwa secara umum mereka cukup kooperatif.
"Awalnya memang ada yang enggan membayar karena merasa pelaku usaha lain juga tidak bayar. Tapi setelah dijelaskan langsung, mereka menyatakan bersedia menyelesaikan kewajiban pajaknya," jelasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar membayar pajak sesuai dengan omzet masing-masing, mengingat dana pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan daerah, termasuk pengembangan pariwisata dan kawasan kuliner.
Sektor PBJT makanan dan minuman menjadi kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, disusul pemakaman, listrik, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Target PAD tahun ini yang awalnya Rp255 miliar telah dinaikkan menjadi Rp264 miliar pada perubahan APBD 2025. Kami optimistis bisa mencapainya," tambahnya.
Jika kegiatan pendataan belum selesai malam ini, maka akan dilanjutkan keesokan harinya di lokasi yang sama.
BPPRD menjadwalkan kegiatan ini berlangsung selama tiga malam berturut-turut, sebelum berpindah ke kawasan usaha lainnya yang juga menjadi target pendataan.
Pemko Palangka Raya Dukung Pembangunan SPPG Baru, Tambah Layanan untuk 6 Sekolah |
![]() |
---|
Viral Bendera One Piece, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini |
![]() |
---|
Segini Besaran Anggaran Jika Warga Palangka Raya Kalteng Prioritas Rehab Rumah Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Dampak Kemarau, Hasil Tangkapan Ikan Sungai di Palangka Raya Melimpah Berimbas Turun Harga di Pasar |
![]() |
---|
Jalan Pelatuk Kota Palangka Raya Ditinggikan, Akses Aman dan Mobil Pemadam Kebakaran Bisa Masuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.