Berita Palangka Raya

Target PKB Palangka Raya Baru 50 Persen, Warga Diminta Segera Bayar Pajak

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) belum optimal.

Arai Nisari/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani (tengah), saat diwawancarai usai razia gabungan kendaraan bermotor di depan Gedung TVRI Palangka Raya, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Hingga akhir Juli 2025, realisasi pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya baru mencapai sekitar 50 persen dari target tahunan.

Capaian ini tergolong rendah sehingga kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) belum optimal.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan pihaknya terus mendorong kesadaran masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak.

Baca juga: Cegah Perdagangan Orang, 10 Kelurahan di Palangka Raya Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi

Baca juga: Kebakaran di Palangka Raya Kalteng Rumah dan Barak Jalan Kalimantan Gang Mandau Ludes Jadi Arang

Baca juga: Wali Kota Fairid Naparin Jawab Keluhan Jalan Rusak Warga Palangka Raya

“Sampai akhir Juli ini realisasi pajak kendaraan baru sekitar 50 persen. Artinya, masih banyak potensi pajak yang belum tergali,” kata Emi, Selasa (29/7/2025).

Untuk mengejar target tersebut, Bapenda melakukan berbagai upaya seperti razia gabungan kendaraan bermotor selama tiga hari, serta sosialisasi langsung ke masyarakat melalui pertemuan dan media sosial.

Emi juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalimantan Tengah yang berlaku hingga 23 September 2025.

Program ini mencakup penghapusan denda, penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta gratis biaya balik nama kendaraan, termasuk kendaraan bekas dan mutasi luar provinsi.

Selain menghindari denda, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya.

Dengan program bebas denda yang hanya berlaku hingga 23 September 2025, Bapenda menekankan agar masyarakat tidak menunggu jatuh tempo untuk melengkapi kewajiban pajaknya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved