Kotim Habaring Hurung

Kepala Badan Kepegawaian Kotim Jelaskan Bedanya PPPK Penuh dengan Paruh Waktu dan Honorer

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menjelaskan perbedaan PPPK paruh dan waktu penuh serta tenaga honorer, kebijakan dari pemerintah pusat

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
WAWANCARA - Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makalepu menjelaskan terkait perbedaan mendasar antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Hal tersebut menyusul dari kebijakan dari pemerintah pusat yang akan menghapus status tenaga kontrak (tekon) atau pegawai non-ASN secara bertahap dan diganti menjadi PPPK paruh waktu

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menjelaskan Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menjelaskan kebijakan ini sebagai tindak lanjut regulasi nasional. 

"Ke depan, tidak akan ada lagi status non-ASN. Bagi yang tidak lulus seleksi PPPK atau CPNS tapi memenuhi kriteria, akan kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu," kata Kamaruddin Makalepu, Senin (16/6/2025). 

Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, kedua skema ini memiliki perbedaan dalam hal jam kerja, masa kerja, dan besaran gaji.

Menurut Kamaruddin, PPPK paruh waktu dirancang untuk memberikan solusi bagi Tenaga Honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.

"Tentunya kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer," bebernya. 

Selain itu, skema paruh waktu juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai lembaga pemerintah.

PPPK paruh waktu akan menerima gaji lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Namun, terdapat sejumlah keuntungan yang tetap bisa dinikmati oleh PPPK paruh waktu.

Di antaranya seperti besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan upah minimum daerah (UMD) tempat mereka bekerja. 

Selain itu, nominal gaji juga mempertimbangkan penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus Tenaga Honorer.

Sementara itu ada terdapat dua kategori Tenaga Honorer yang berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu

Seperti, tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi tidak lolos seleksi CPNS dan Tenaga Honorer yang tidak memenuhi kebutuhan formasi.

Tujuan dan manfaat PPPK paruh waktu ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Tepati juga, memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia juga mengungkapkan ada juga keuntungan yang didapat PPPK paruh waktu

Diantaranya seperti, pengalaman kerja di lingkungan pemerintah, fleksibilitas waktu kerja, jaminan sosial dan kesehatan serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu

"Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan lebih baik bagi Tenaga Honorer, sekaligus memperkuat efisiensi kerja di sektor publik," tutup Kamaruddin Makalepu. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved