DPRD Kalteng
Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Ditetapkan, Ketua Komisi I Sebut Tak Lagi Relevan
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, yang juga merupakan pengusul raperda, menilai bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2017 perlu diperbarui.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Rabu (4/6/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng dan dipimpin oleh jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri oleh seluruh fraksi.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon Puji Aksi Tegas Gubernur Agustiar Sabran
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Samsat, Sebut Kualitas SDM Jadi Prioritas
Baca juga: DPRD Kalteng Ingatkan Perusahaan Lewat Jalur Palangka Raya-Kuala Kurun Taat Aturan
Agenda utama mencakup penyampaian penjelasan pengusul, tanggapan fraksi, hingga pembacaan Surat Keputusan DPRD atas raperda tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, yang juga merupakan pengusul raperda, menilai bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2017 perlu diperbarui karena sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dan tuntutan kerja DPRD saat ini.
“Sudah delapan tahun perda ini tidak mengalami perubahan, padahal dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD semakin kompleks,” ujarnya.
Ketua Komisi I juga menyampaikan bahwa Komisi I telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi lain untuk merumuskan parameter penyesuaian.
Termasuk dari sisi perjalanan dinas dan komponen hak keuangan yang lebih proporsional dan efisien.
Dalam pandangan umum fraksi, seluruh fraksi DPRD Kalteng menyatakan menerima dan mendukung raperda ini untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Tanggapan dari fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, hingga PAN menunjukkan kesamaan semangat dalam memperkuat fungsi representasi dan dukungan kelembagaan.
Rapat ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD, H. Pajarudinnoor, yang secara resmi menyetujui raperda inisiatif tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses legislasi.
(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)
Akses Vital Seruyan Rusak, DPRD Kalteng Dorong Pengelolaan Jalan Dialihkan ke Pemprov |
![]() |
---|
Pabrik Pengolahan Limbah Penambangan Emas Tutup Serentak, Terdampak Mata Pencarian Warga Kalteng |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ampera AY Mebas Murka Dana Proyek Jalan Hayaping–Patung Bartim Dipangkas Pemprov |
![]() |
---|
DPRD Kalteng Pertanyakan Pemangkasan Dana Perbaikan Jalan Hayaping-Patung |
![]() |
---|
BUMD Kalteng Belum Beri Kontribusi Maksimal untuk Pendapatan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.