Berita Palangka Raya

Hunian Sepi, Bapenda Kota Palangka Raya Temukan Setoran Pajak Hotel dan Wisma Tak Sesuai

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriayani mengatakan, sepinya hunian di Kota Cantik membuat pengaruh pada PAD dan ada temuan setoran pajak

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
WAWANCARA - Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani, saat diwawancarai awak media di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penurunan tingkat hunian hotel dan wisma di Kota Palangka Raya berdampak pada kinerja usaha dan setoran pajak. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebut kondisi ini bahkan membuat sebagian pengelola melakukan efisiensi besar-besaran.

Menurut Emi, ada hotel yang terpaksa merumahkan hingga 30 persen karyawannya. Sebagian lainnya menerapkan sistem kerja on call, yakni pegawai hanya dipanggil ketika jumlah tamu meningkat. 

“Dari laporan yang kami terima, ada hotel yang merumahkan 30 persen karyawan, ada juga yang menempatkan sebagian pegawai secara on call,” ujar Emi, Jumat (5/9/2025). 

Ia menegaskan, kewajiban pajak tidak hanya berlaku bagi hotel berbintang. Guest house dan wisma juga dikenakan pajak yang sama melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel. 

“Guest house dan wisma itu disamakan, jadi tetap masuk objek pajak hotel,” jelasnya. 

Di sisi lain, Bapenda menemukan adanya perbedaan antara setoran pajak yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan. 

Emi mencontohkan, ada hotel yang seharusnya membukukan omzet sekitar Rp10 juta per bulan, tetapi hanya melaporkan Rp5 juta. 

Untuk kasus seperti itu, Bapenda melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada pengelola. 

Hasil perhitungan dari sistem akan dibandingkan dengan laporan wajib pajak, lalu diterbitkan surat keterangan kurang bayar. 

“Kalau ada selisih, tentu kami tagihkan. Kekurangan itu bisa dicicil, tergantung kesepakatan setelah dikonfirmasi dengan pihak hotel atau wisma,” katanya. 

Emi menyebut mekanisme penindakan dimulai dari surat pemanggilan, kemudian pemeriksaan langsung di lapangan. 

Langkah ini dilakukan agar pelaporan pajak benar-benar sesuai dengan potensi yang ada. Selain memperketat pengawasan, pemerintah daerah juga berupaya mendorong pemulihan dengan mengganseng sektor pariwisata. 

Menurut Emi, penyelenggaraan event-event berskala besar di Palangka Raya berpeluang mendongkrak okupansi dan otomatis meningkatkan setoran pajak hotel maupun guest house. 

“Kami terus berkoordinasi lintas sektor. Kalau ada event, tamu dari luar daerah akan datang, tingkat hunian naik, dan itu berdampak positif bagi penerimaan pajak,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved