Kobar Marunting Batu Aji
Wabup Kobar Suyanto Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Ranperda dan Penundaan Satu Lainnya
DPRD Kobar melalui juru bicara masing-masing fraksi menyatakan menyetujui satu Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
TRIBUNKALTENG.COM, KOTAWARINGIN BARAT – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Kobar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandatanganan keputusan serta persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (3/6/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kobar melalui juru bicara masing-masing fraksi menyatakan menyetujui satu Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara satu Ranperda lainnya diputuskan untuk ditunda guna dilengkapi kembali oleh pihak eksekutif dan dibahas lebih lanjut.
“Sebagaimana telah kita dengarkan bersama, satu Ranperda disetujui ditetapkan menjadi Perda, sedangkan satu lainnya ditunda penetapannya agar dilengkapi kembali,” ujar Wabup Suyanto dalam sambutannya.
Baca juga: Wabup Kobar Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
Ranperda yang disetujui menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak eksekutif dan legislatif.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kobar atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan Ranperda tersebut,” kata Suyanto.
Adapun Ranperda yang ditunda adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024-2044.
Suyanto berharap perangkat daerah teknis dapat mengkaji kembali isi Ranperda tersebut demi penyempurnaan sebelum dibahas kembali bersama DPRD.
“Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, kami harapkan kajian kembali dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Rapat juga membahas empat Ranperda lain terkait pembentukan desa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/162/2025.
Keempat Ranperda itu mencakup pembentukan Desa Pangkalan Lada, Desa Mulya Raya dan Desa Sumber Sari, serta perubahan status sebagian wilayah Kumai Hilir dan Mendawai menjadi desa.
Selain itu, DPRD Kobar dan Pemerintah Daerah juga melakukan pembahasan lanjutan terhadap satu Ranperda inisiatif DPRD, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang mendukung program food estate.
“Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan hari ini selalu bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kobar,” pungkasnya.
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.