Kotim Habaring Hurung
Kalaksa BPBD Kotim Sebut 99.9 Persen Penyebab Karhutla di Kotawaringin Timur Ulah Manusia
Kalaksa BPBD Kotim, Multazam, mengatakan persentase terbanyak penyebab bencana karhutla di Indonesia terjadi akibat ulah manusia, termasuk di Kotim
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi atensi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat di 2025 ini.
Kepala Pelaksana atau Kalaksa BPBD Kotim, Multazam, mengatakan persentase terbanyak penyebab bencana karhutla di Indonesia terjadi akibat ulah manusia.
"Ulah manusia, seperti disengaja, ditambah cuaca panas dan angin yang kencang saat itu terjadi, karhutla sudah tidak bisa dikendalikan lagi," katanya, Selasa (3/6/2025)
Menurutnya, karhutla di Indonesia termasuk di di Bumi Habaring Hurung tak hanya melanda ekosistem hidrologis gambut.
Lahan yang disiapkan untuk perkebunan juga kerap ikut terbakar.
Untuk itu BPBD Kotim mengimbau dan meminta masyarakat tidak melakukan hal hal yang dapat meninmbulkan karhutla.
Ia menjelaskan, karhutla akibat ulah manusia di antaranya membuang puntung rokok yang masih ada bara api sembarangan.
Lalu pembakaran sampah yang di tinggalkan, dan terakhir membuka kebun dengan cara membakar hutan atau lahan.
"Ini yang saya sebutkan hampir 99,9 persen penyebab karhutla kita karena ulah manusia," ucapnya.
Selain itu, ia berpesan bagi masyarakat yang membakar sampah tetap ditunggu tidak sampai ditinggalkan guna antisipasi api menjalar ke lahan lain.
"Harus dipastikan saat ditinggalkan sampah yang dibakar apinya benar benar padam," tegasnya.
Selain utu masih adanya masyarakat yang dengan sengaja membuka kebun atau ladang dengan cara bakar hutan atau lahan.
"Tidak boleh buka kebun dengan cara membakar apalagi musim kemarau, jika ketahuan akan kami tindak lanjuti ke jalur hukum karena dapat di pidana," ucapnya.
Multazam, menegaskan, pelaku karhutla bisa dijerat dengan Pasal 50 ayat 2 (b) Junto pasal 78 ayat 5 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Ada juga ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Soroti Jalan Rusak, Kadis Perkim Kotim Tegaskan Tak Semua jadi Kewenangan Kabupaten |
![]() |
---|
Harga Beras di Kotim Merangkak Naik, Sampel Dikirim untuk Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Sewakan Aset Tanah dan Bangunan Menganggur agar Jadi Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.