Berita Palangka Raya

2 Tersangka Rugikan Negara Rp 20 Miliar karena Tak Setorkan Pajak Belasan Perusahaan di Kalteng

kedua tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Kejati Kalteng untuk TribunKalteng.com
KONFERENSI PERS - Kejati Kalteng melaksanakan konferensi terkait penyerahan alat bukti dan dua tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan dua tersangka dan alat bukti atau Tahap II kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. 

Penyerahan dua tersangka itu berlangsung di Kantor Kejati Kalteng pada Selasa (3/5/2025). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengungkapkan, dua tersangka yang diserahkan tersebut adalah, Harry Poetranto alias Harry selaku Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit.

Satu tersangka lainnya, yakni Yulrisman Djamal selaku Komisaris Utama PT Sakti Mait Jaya Langit. 

Baca juga: Kalteng Luncurkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, cek Tanggal, Layanan dan Biayanya 

Dodik Mahendra menyebut, dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2020, kedua tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

"Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20 milar lebih," ujar Dodik dalam keterangan tertulisnya. 

Kedua tersangka, kata Dodik, juga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak pajak April 2018 hingga Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya. 

"Kedua tersangka juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari 12 perusahaan lainnya, atas setiap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak ke KPP Pratama Palangka Raya," sambungnya. 

Adapun 12 perusahaan tersebut di antaranya PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Anugerah Berkat Gemilang, PT Mentari Agung Jaya Usaha, PT Mentari Laju Jaya Usaha, PT Palmina Utama, PT Kurnia Sari Utama, PT Sime Darby Oils Pulau Refinery, PT Golden HOPE Nusantara, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, PT Ciptatani Kumai Sejahtera, dan PT Mahakarya Sentra Nabati. 

Perbuatan para tersangka itu, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

"Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 3-22 Juni 2025," tutup Dodik Mahendra.

Hingga kini Tribun terus berusaha mengonfirmasi pihak-pihak terkait kasus ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved