Berita Kotim Kalteng
DPKP Kotim Awasi Kesehatan Hewan Kurban dari LSD dan PMK Jelang Idul Adha 2025
DPKP Kotim intensifkan pengawasan kesehatan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 2025 tidak sakit dan cacat.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengintensifkan pengawasan kesehatan hewan kurban guna memastikan hewan yang dikurbankan pada saat Hari Raya Idul Adha 2025 tidak sakit dan cacat.
Hal tersebut terbukti dari pengecekan di lapak-lapak yang dilakukan DKPP Kotim kepada penjualan hewan kurban, di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Senin (2/6/2025).
Kepala Bidang peternakan dan kesehatan hewan DPKP Kotim, Endrayatno mengatakan pemeriksaan hewan kurban ini rutin dilakukan setiap menjelang Hari Raya Idul Adha.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Peternak di Sampit Kotim Kebanjiran Pesanan, Sapi Madura Paling Diminati
Baca juga: Vaksin Belum Tersedia untuk PMK Sapi, DTPHP Kalteng Fokus pada Biosecurity Berikut Penjelasannya
Baca juga: Menjelang Idul Adha 2025, Penjual di Palangka Raya Banjir Pesanan Sapi Kurban
Menurutnya, kegiatan tersebut untuk memastikan hewan kurban yang dijual benar-benar sehat dan layak dikonsumsi.
"Kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di semua kecamatan untuk memastikan hewan kurban yang dijual benar-benar layak dikonsumsi," kata Kabid PKH.
Lebih lanjut, dirinya meminta untuk pemeriksaan ini akan dilaksanakan selama 2 hari dari 2-3 Juni 2025.
Serta mengerahkan sebanyak 13 tim sebanyak 60 titik diluar Kota dan 6 tim untuk dalam Kota Sampit.
Dirinya menerangkan pada pemeriksaan kali ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan antemortem dimana pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada hewan kurban sebelum disembelih.
Endrayatno menuturkan, hal itu bertujuan untuk memastikan hewan tersebut sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat syariat Islam.
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik, perilaku, dan tanda-tanda penyakit untuk menjamin keamanan dan kesehatan daging kurban yang akan dikonsumsi
"Jadi pemeriksaan ini pada fisik hewan yang masih hidup dan kami akan lihat kondisi jalannya. Kami harus bisa mematikan bahwa hewan itu sehat dan layak untuk dikurbankan," ungkap Endrayanto.
Selain itu, hal lain yang diperiksa dan harus diwaspadai yakni penyakit Lumpy Skin Desease (LSD) yang timbul karena virus serta penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban khususnya sapi.
"LSD ini seperti ada benjolan-benjolan seluruh tubuh hewan. Dan sebenarnya penyakit ini tidak menular pada manusia dan hanya berisiko terhadap sesama hewan. Kalau misalnya masih dalam proses penyembuhan dan benjolannya tidak lebih dari 30 persen hewan ini layak untuk dikonsumsi," imbuhnya.
Endrayanto juga menyarankan kepada para penjual, agar hewan yang terindikasi penyakit bisa dipisahkan dengan hewan lain sambil diberi obat.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan setelah hewan kurban disembelih dengan memeriksa organ-organ dalam dan karkasnya untuk mendeteksi adanya penyakit atau kelainan.
Ia mengimbau masyarakat melapor jika menemukan gejala PMK, seperti lepuh di mulut, kuku terkelupas atau demam, menghindari membeli atau memotong hewan sakit, serta memastikan kebersihan kandang dengan desinfeksi rutin.
"Nantinya saat hari H kami juga akan melakukan pengecekan postmortem, untuk memastikan kesehatan daging yang akan dikonsumsi," tandas Endrayanto.
(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)
BUMD PT Habaring Hurung Kotim Segera Luncurkan Produk Air Kemasan Lokal Merek Danum Sampit |
![]() |
---|
Sulit Dijinakkan, Warga Serahkan Sepasang Anak Kucing Hutan ke BKSDA Resort Sampit Kotim |
![]() |
---|
Kapten Syahidin Ungkap Kodim 1015 Sampit jadi Korem, Resmi Kodam XXII/Tambun Bungai di Palangkaraya |
![]() |
---|
Hujan Lebat Guyur Sampit Kotim, Jalan HM Arsyad Tergenang Air Capai 20 Cm, Lalu Lintas Terganggu |
![]() |
---|
211 Kasus Kriminalitas Meningkat pada Mei 2025, Kapolres Kotim Ungkap Faktor Utamanya Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.