Kotim Habaring Hurung

Pengurus Dekopinda Kotim Masa Bhakti 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Wabup Irawati

Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotawaringin Timur masa bakti 2024-2029 resmi dilantik, di Gedung Serbaguna, Sampit, ini pesan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PELANTIKAN - Suasana pelantikan pengurus Dekopinda, masa bhakti 2024-2029 oleh Wakil Bupati, Kotim, Irawati, Senin (26/5/2025). 

TRIBUKALTENG.COM, SAMPIT - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotawaringin Timur masa bakti 2024-2029 resmi dilantik, di Gedung Serbaguna, Sampit, Senin (26/5/2025). 

Pelantikan dilaksanakan setelah terpilihnya M Abadi sebagai ketua Dekopinda Kotim

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kotim, Irawati mengharapkan koperasi dapat menerapkan fungsi peran dan prinsip koperasi sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

"Saya ucapkan selamat atas pengukuhan kepengurusan dewan koperasi Indonesia daerah (dekopinda) Kotawaringin Timur masa bhakti 2024-2029, semoga membawa kemajuan bagi koperasi," pesan Irawati.

Irawati menuturkan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 25, Tahun 1992 tentang perkoperasian. 

Dia menjelaskan, bahwa pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta koperasi dengan memberikan pemasyarakatan bimbingan, kemudahan dan perlindungan koperasi.

Menurutnya, dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pembinaan perkoperasian.

"Kami terus mendorong dengan memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi," tambahnya.

Dia menambahkan, saat ini Pemkab Kotim sudah membentuk organisasi yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi yaitu Dekopinda Kotim.

"Kami berharap dengan adanya Dekopinda kotawaringin Timur dapat menjadi wadah perjuangan, cita-cita, nila-nilai dan prinsip koperasi," imbuhnya. 

Sementara, Ketua Dekopinda Kotim, M Abadi mengatakan dengan dikukuhkan Dekopinda ini dapat membawa aspirasi dari koperasi-koperasi diwilayah itu sebagai gerakan koperasi.

"Organisasi ini sebagai tempat bagi koperasi untuk berkumpul dan bermusyawarah dalam hal menyelesaikan permasalahan maupun pengembangan potensi yang ada guna kemajuan Koperasi," ujar M Abadi. 

Dia berharap dengan Dekopinda Kotim ini, koperasi-koperasi dapat berkembang dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Dengan adanya dekopinda ini saya berharap koperasi-koperasi di Kotim dapat lebih maju dan berkembang," tutup M Abdi. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved