Kotim Habaring Hurung

Ini Pesan Bupati Halikinnor Pada Masri Usai Dilantik Jadi Pj Sekda Kotim yang Baru

Bupati juga berharap kepada Pj Sekda yang baru dilantik agar dapat melanjutkan tugas-tugas yang sudah diemban oleh Pj Sekda terdahulu.

Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PELANTIKAN - Suasana pelanggan Pj Sekda Kotim yang baru Masri yang pelantikan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Halikinnor, Jumat (2/5/2025) sore. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Masri resmi menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah

Ia dilantik sebagai Pj Sekda Kotim menggantikan Sanggul Lumban Gaol yang secara resmi purna tugas pada Kamis 1 Mei 2025 kemarin, sebelumnya Masri menjabat sebagai Kepala Inspektorat kabupaten Kotawaringin Timur.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kotim, Halikinnor di Rumah Jabatan.

Baca juga: Berikut 10 Pejabat Tinggi Pratama di Kotim Dilantik Bupati, Halikinnor: Jalankan Tugas dengan Baik

Baca juga: Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas 2025, Ini Pesan Bupati Kotim

"Selamat dan sukses kepada Pj Sekda yang dilantik. Jabatan ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi," kata Halikinnor, Jumat (2/5/2025) sore.

Selain itu, Bupati Kotim juga berharap kepada Pj Sekda yang baru dilantik agar dapat melanjutkan tugas-tugas yang sudah diemban oleh Pj Sekda terdahulu yang sudah berjalan baik.

Tak hanya itu, Halikinnor minta koordinasi antar sektor dan perangkat daerah dapat terbangun dengan baik. 

Lebih lanjut, Halikinnor menjelaskan, pelantikan Pj Sekda Kotim ini merupakan kedua kalinya sejak terjadi kekosongan jabatan Sekda Kotim pada September 2024. 

Karena saat ini pihaknya masih dalam proses persiapan pelaksanaan seleksi terbuka Sekretariat Kotawaringin Timur.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 bahwa apabila terjadi kekosongan Sekda maka diangkat Pj Sekda.

Adapun, Pj Sekda yang dilantik merupakan usulan Bupati Kotim kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan telah mendapat persetujuan.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/145/II.1/BKD pada 21 April 2025 tentang Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kepada Pj Sekda yang dilantik, lakukanlah fungsi pelayanan yang baik pada seluruh perangkat daerah. sebagai Ketua TAPD agar dapat memaksimalkan pelaksanaan anggaran di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” pesan Halikinnor.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kotim juga memberikan sejumlah instruksi kepada Pj Sekda yang baru dilantik. 

Pertama, Pj Sekda bekerjasama dengan BKPSDM membentuk panitia seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda maupun JPT Pratama yang belum memiliki pejabat definitif.

Jabatan Sekda ini bisa diisi oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kotim maupun dari kabupaten atau provinsi lain yang memenuhi persyaratan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved