Berita Palangkaraya

Update Sidang Polisi Tembak Warga di Kalteng, Wakil Ketua LPSK Jelaskan Peran Justice Collaborator

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dihadirkan dalam sidang polisi tembak warga sipil di Katingan Kalteng di PN Palangka Raya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
SUASANA SIDANG - Situasi ruang sidang polisi tembak warga, saksi ahli Edwin Partogi Pasaribu memberikan keterangan tentang status JC di PN Palangka Raya, Kalteng, Senin (28/4/2025). 

Parlin menyebut, laporan polisi dalam kasus penembakan ini terbit pada 11 Desember 2024, sedangkan Haryono melaporkan kejadian tersebut pada 10 Desember 2024. 

"Maka bisa dipahami, atas keterangan klien kami lah yang menjadi pemicu awal tindakan pidana yang hubungannya dengan penemuan mayat pada 6 Desember 2024 itu. Jadi ini menepis anggapan bahwa klien kami tidak punya andil," tegas Parlin.

Baca juga: Potensi Rekonstruksi Kedua Kasus Penembakan oleh Polisi, Ini Kata Kabid Humas Polda Kalteng

Baca juga: Sidang Lanjutan Polisi di Kalteng Tembak Warga, Hadirkan Saksi Ahli Reza Indragiri

Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi pada November 2024, lalu. Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pickupnya dibawa lalu dijual.

Penembakan itu dilakukan di dalam mobil Anton yang tengah dikemudikan Muhammad Haryono. Melihat seluruh perbuatan Anton, membuat Haryono menjadi saksi mahkota dalam kasus tersebut, meskipun ia juga menjadi terdakwa saat ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved