Breaking News

Berita Palangkaraya

Update Sidang Polisi Tembak Warga di Kalteng, Wakil Ketua LPSK Jelaskan Peran Justice Collaborator

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dihadirkan dalam sidang polisi tembak warga sipil di Katingan Kalteng di PN Palangka Raya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
SUASANA SIDANG - Situasi ruang sidang polisi tembak warga, saksi ahli Edwin Partogi Pasaribu memberikan keterangan tentang status JC di PN Palangka Raya, Kalteng, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang kasus polisi tembak warga sipil di Katingan Kalteng kembali bergulir di PN Palangka Raya, Senin (28/4/2025). 

Pada sidang ini, kuasa hukum terdakwa sekaligus Justice Collaborator (JC), Muhammad Haryono mendatangkan saksi ahli Edwin Partogi Pasaribu, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Edwin mengungkapkan, dalam persidangannya tersebut, dirinya memberikan penjelasan berbagai hal menyangkut status JC,  perlu diketahui para penasehat hukum, jaksa, dan majelis hakim. 

Edwin mengatakan, JC ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Selain itu, JC ini juga diatur dalam Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK yang mengatur perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.  

Edwin mengungkapkan, kesaksian maupun keterangan beritikad baik, yang diberikan JC, sejatinya tidak bisa dikenakan tindak pidana maupun perdata. 

"Itu juga disebutkan dalam undang undang. Kalau pun JC juga terlibat dalam peristiwa itu, maka proses pemeriksaannya harus didahulukan dari pelaku lainnya, karena dia harus lebih dulu memberikan keterangan untuk mengungkap pelaku lainnya itu," kata Edwin. 

Kemudian, lanjut Edwin, setelah kasus pelaku lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, barulah JC bisa dimasukkan ke persidangan. 

Ia juga memberikan contoh kasus lain yang juga menggunakan peran JC, satu di antaranya pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. 

Dalam kasus itu, kata Edwin, pelaku awalnya tak mengaku dan baru mengaku beberapa tahun setelahnya. 

"Dan itu diapresiasi oleh penyidik karena dia mengaku dengan memberikan dia sebagai JC," ucapnya. 

Edwin juga memberikan contoh lain kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, pelaku penembakan, Richard Eliezer dihukum lebih ringan karena bertindak sebagai JC. 

Jika dikaitkan dengan kasus penembakan warga oleh polisi ini, Edwin mengatakan, Haryono tidak memiliki motif untuk melakukan pembunuhan sehingga menjadi JC. 

"Yang juga penting diperiksa adalah apakah peran Haryono ini, terpenuhi atau tidak," tegasnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, kliennya layak menjadi JC. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved