Beria Palangkaraya

Sidang Lanjutan Polisi di Kalteng Tembak Warga, Hadirkan Saksi Ahli Reza Indragiri

Reza Indragiri sedang menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam kasus polisi menembak warga di Kalteng, pada persidangan lanjutan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
SUASANA - SIDANG Suasana ruang sidang kasus polisi tembak warga di Kalteng, Kamis (24/4/2025). Dalam sidang kali ini Psikolog Forensik, Reza Indragiri hadir sebagai saksi ahli. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang kasus polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) menembak warga kembali berlanjut, kali ini ahli psikologi forensik, Reza Indragiri hadir sebagai saksi ahli. 

Reza Indragiri merupakan psikologi forensik yang sudah cukup lama dikenal. Alumnus Fakultas Psikologi UGM ini kerap dipercaya memberikan analisis dalam kasus-kasus besar, satu di antaranya kematian Mirna Salihin. 

Saat ini, Reza Indragiri sedang menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam kasus polisi menembak warga di Kalteng, Kamis (24/4/2025). 

Dalam sidang tersebut, Reza Indragiri menyampaikan ketika seseorang dihadapkan dengan situasi kritis, maka yang dipikirkannya hanyalah bagaimana cara keluar dari situasi tersebut. 

Reza menyebut, ketika melihat orang memegang senjata, kualitas informasi yang diberikan seseorang cenderung anjlok. 

"Karena pada saat senjata digunakan fokus berpikir orang yang menyaksikan itu cuma satu, yaitu menjauhkan diri sejauh-jauhnya," ungkap Reza dalam ruang sidang PN Palangka Raya. 

Baca juga: Polda Kalteng Nonaktifkan Oknum Polisi di Polsek Pahandut usai Viral Dugaan Pungli

Baca juga: Ini Wajah si Polisi Tembak Warga di Kalteng, Berikut Keyakinan Kuasa Hukum Brigadir Anton

Artinya, kata Reza, jika dihadapkan dalam situasi kritis tersebut, seseorang akan berusaha menjauhkan diri dari potensi bahaya. 

Informasi dari orang yang menghadapi situasi kritis seperti menyaksikan penggunaan senjata api, tidak bisa diharap terlalu banyak. 

Kemudian, Reza melanjutkan, situasi kritis itu mengacaukan proses berpikir orang yang menyaksikan. 

"Menyaksikan situasi kritis yang ditandai penggunaan senjata api, membuat proses berpikir seseorang mundur ke taraf yang paling primitif yaitu, hidup atau mati," kata Reza. 

Sebelumnya, muasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengungkapkan, Reza Indragiri didatangkan agar bisa menjelaskan bagaimana kondisi psikologi seseorang yang baru saja melihat kejadian penembakan. 

Menurut Parlin, saat kejadian penembakan tersebut, kliennya dalam keadaan tertekan karena berada di dekat orang yang memegang senjata api dan baru saja membunuh orang lain. 

"Kita ingin menyampaikan bagaimana klien kami, disaat peristiwa terjadi. Artinya dia dalam situasi tertekan karena terdakwa Anton sedang memegang senjata api. Ketika di dekat orang memegang senjata api, jangankan menolak, membuat gestur saja tidak berani," ujar Parlin, Senin (21/4/2025). 

Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi pada November 2024, lalu. Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pickupnya dibawa lalu dijual. 

Penembakan itu dilakukan di dalam mobil Anton yang tengah dikemudikan Muhammad Haryono. Melihat seluruh perbuatan Anton, membuat Haryono menjadi saksi mahkota dalam kasus tersebut, meskipun ia juga menjadi terdakwa saat ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved