Berita Kalteng

Polda Kalteng Nonaktifkan Oknum Polisi di Polsek Pahandut usai Viral Dugaan Pungli

Polda Kalteng resmi menonaktifkan seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, berinisial R, yang diduga pungli

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
TANGGAPAN - Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat ditemui oleh TribunKalteng.com, di Mapolda Kalteng, Kamis (10/4/2025). Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menonaktifkan seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, berinisial R, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menonaktifkan seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, berinisial R, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat ditemui oleh TribunKalteng.com, Kamis (10/4/2025). 

Menurutnya, R saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Kalteng

Adapun alasan dinonaktifkan dari tugasnya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang Bersangkutan (R, red), saat ini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” jelasnya, Kamis (10/4/2025). 

Baca juga: Polda Kalteng Janji Usut Tuntas Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli di Kota Palangka Raya

Erlan melanjutkan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh oknum polisi tersebut. 

Pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tutupnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved