Berita Palangka Raya

Ini Wajah si Polisi Tembak Warga di Kalteng, Berikut Keyakinan Kuasa Hukum Brigadir Anton

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus polisi tembak warga yang menjerat Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS).

Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
SIDANG - Brigadir Anton setelah usainya sidang lanjutan polisi tembak warga di Kalteng, Kamis (20/3/2025).  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus polisi tembak warga yang menjerat Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) yang merupakan mantan polisi yang pernah bertugas di Polresta Palangka Raya berlanjut. 

Setelah berakhirnya sidang, pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa dalam persidangan tersebut terdapat keterangan dari saksi yang dapat meringankan kliennya.

Karena menurut Suriansyah, sidang itu lebih banyak mengungkap peran Muhammad Haryono (MH) dalam kasus tersebut.

Namun, pernyataan Suriansyah Halim tersebut langsung dibantah oleh pengacara MH, Parlin Bayu Hutabarat. 

Baca juga: Aksi Kamisan Kalteng Palangka Raya Tolak Pengesahan RUU TNI, Gedung DPRD Provinsi Dilempar Sepatu

Menurut Parlin, kliennya mengakui membersihkan bukti kejahatan dengan mengganti jok mobil tempat terjadinya pembunuhan Budiman.

Katanya saat itu, posisi MH sedang berada dalam tekanan. Tekanan tidak hanya dalam konteks perintah secara verbal, tetapi juga keadaan. 

"Meskipun tidak diawasi oleh Anton secara langsung, MH tetap berada di bawah relasi kuasa, maka dia akan menurut tanpa harus ditekan secara verbal," jelas Parlin Bayu Hutabarat, Kamis (20/3/2025). 

Meskipun terlibat dalam pembersihan bukti kejahatan, MH tetap melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024. 

Parlin menjelaskan bahwa keterlibatan kliennya dalam membersihkan mobil dan menghilangkan bukti kejahatan disebabkan oleh tekanan dari Brigadir Anton. 

"Pascakejadian, klien saya sering kali dihubungi oleh Brigadir Anton melalui telepon genggam agar menutup rapat-rapat kejahatan tersebut," ucapnya. 

"Ada catatan di telepon mereka dan itu terekam, setelah kejadian telepon dari Anton ke MH itu bukan hanya sekali, dan itu terekam di hasil penelitian ahli, sebelum kasus ini terbongkar," imbuhnya. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan aparat kepolisian ini.

(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved