Berita Palangkaraya

Amat Waluh Tak Berkutik Dibekuk Personel Satresnarkoba Palangka Raya, Sita 23 Paket Sabu

Budak narkoba seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) tak berkutik dibekuk Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, sita 23 paket sabu

Istimewa
NARKOBA - Seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) diamankan dengan barang bukti puluhan paket diduga narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Budak narkoba seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) tak berkutik dibekuk Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pria paruh baya tersebut diamankan dengan barang bukt puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan dilakukan di sebuah wisma di kawasan Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Berawal dari laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma Talentha. 

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket diduga sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok di dashboard motor pelaku,” ungkap Agung, Selasa (8/4/2025).

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kamar di tempati pelaku di wisma tersebut, dan kembali menemukan 7 paket sabu, satu timbangan digital, sebuah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu diduga hasil dari transaksi narkotika.

Secara keseluruhan, petugas menyita 23 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 8,36 gram.

Baca juga: Lapas dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu, ini Kata Kombes Pol Dedy

Baca juga: Selundupkan Sabu 2,35 Gram di Tahu Goreng, AT Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim dan Lapas Sampit

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved