Berita Palangkaraya
Amat Waluh Tak Berkutik Dibekuk Personel Satresnarkoba Palangka Raya, Sita 23 Paket Sabu
Budak narkoba seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) tak berkutik dibekuk Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, sita 23 paket sabu
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Budak narkoba seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) tak berkutik dibekuk Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pria paruh baya tersebut diamankan dengan barang bukt puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan dilakukan di sebuah wisma di kawasan Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Berawal dari laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma Talentha.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket diduga sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok di dashboard motor pelaku,” ungkap Agung, Selasa (8/4/2025).
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kamar di tempati pelaku di wisma tersebut, dan kembali menemukan 7 paket sabu, satu timbangan digital, sebuah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu diduga hasil dari transaksi narkotika.
Secara keseluruhan, petugas menyita 23 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 8,36 gram.
Baca juga: Lapas dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu, ini Kata Kombes Pol Dedy
Baca juga: Selundupkan Sabu 2,35 Gram di Tahu Goreng, AT Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim dan Lapas Sampit
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.