Berita Kotim Kalteng

Selundupkan Sabu 2,35 Gram di Tahu Goreng, AT Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim dan Lapas Sampit

Anggota Satresnarkoba Polres Kotim dan Lapas Kelas IIB Sampit, gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram, di Kelurahan Sawahan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
NARKOTIKA - Tersangka AT dan barang bukti sabu seberat 2,35 gram berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim, Minggu (16/3/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Anggota Satresnarkoba Polres Kotim dan Lapas Kelas IIB Sampit, gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram, pada Minggu (16/3/2025).

Lokasi tepatnya di Lapas Kelas IIB Sampit, Jalan Lembaga Nomor 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian ialah seorang pria berinisial AT berusia 30 tahun.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman membenarkan hal tersebut.

“Kami berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AT atas percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu ke lingkungan Lapas Sampit,” jelasnya, Rabu (19/3/2025).

Kasatresnarkoba pun membeberkan, kronologis singkat terkait pengungkapan peredaran narkoba tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari Lapas Sampit saat melakukan pengecekan barang, berupa titipan makan yang ditujukan untuk terlapor berada didalam Blok 5 E,” jelasnya.

Petugas Lapas Sampit kemudian melakukan pengecakan dan pemeriksaan terhadap makanan tersebut.

“Setelah dicek dengan teliti, petugas Lapas berhasil dan menemukan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu  dengan berat 2,35 gram,” jelas AKP Suherman.

Ia menambahkan bahwa tersangka mencoba mengelabui petugas Lapas Sampit dengan memasukan sabu ke dalam makanan tahu goreng.

Tak hanya itu, petugas pun melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dari tangan tersangka.

Baca juga: Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap MK di Karanggan, Sita Sabu 5,66 Gram

Baca juga: 2 Pria Diduga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim Terjaring Razia di Perusahaan

Tersangka AT pun diamankan oleh petugas Lapas Sampit dan langsung dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Kotim.

Atas kejadian tersebut, tersamgka AT dimintai keterangan dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Tersangka akan dikenalan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Suherman.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved