Kobar Marunting Batu Aji
Pemkab Kobar Sidak Tempat Pengemasan Minyak Goreng Minyak Kita, Pastikan Takaran Sesuai
Sidak yang dilakukan Pemkab Kobar ke tempa pengemasan Minyak Goreng Minyak Kita milik PT SBI tidak ditemukan kecurangan dan sudah sesuai takaran
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagkopUKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pengemasan minyak goreng merek Minyak Kita milik PT Samari Borneo Indah (SBI) di KM 12, Jalan A Yani, Kotawaringin Barat, pada Jumat (21/3/2025).
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), menyusul maraknya temuan kemasan Minyak Kita yang volumenya tidak sesuai takaran di berbagai daerah.
Dua pegawai DisperindagkopUKM Kobar turun langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian isi dalam kemasan minyak tersebut.
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda DisperindagkopUKM Kobar, Jaka Santosa, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan sesuai prosedur menggunakan alat yang sudah standar dan terkalibrasi. Dari 20 sampel botol yang diuji secara acak berdasarkan Petunjuk Teknis Permendag Nomor 67 Tahun 2017.
Hasilnya menunjukkan bahwa kemasan botol 1 liter Minyak Kita yang diproduksi PT Samari Borneo Indah sesuai dan diterima.
"Sesuai hasil yang tertera di gelas ukur, volume 1 liter botol Minyak Kita bisa mencapai lebih dari 1.000 ml. Bahkan ada yang lebih hingga 10 ml, 25 ml, atau 40 ml. Artinya, lebih dari 1 liter maka produk ini diterima dan layak edar," ujar Jaka.
Selain PT Samari Borneo Indah, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan di tempat pengemasan lain, seperti Koperasi Media Sejahtera Bersama (MSB), dengan hasil yang juga sesuai dan memenuhi standar.
"Pengawasan BDKT ini kami lakukan setiap tahun sekali untuk memastikan standar tetap terjaga," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Samari Borneo Indah, Fedro Tri Alaska, menyambut baik hasil sidak yang dilakukan DisperindagkopUKM Kobar.
Menurutnya, hasil uji takaran yang sesuai membuktikan bahwa perusahaannya telah beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Melihat hasil ini, kami berkomitmen untuk terus mematuhi aturan pemerintah, memberikan pelayanan terbaik, dan menjaga hak konsumen. Bahkan, kami selalu memastikan takaran 1 liter minyak lebih dari standar," tuturnya.
Fedro menjelaskan, bahwa PT Samari Borneo Indah mendistribusikan minyak goreng Minyak Kita ke wilayah Kalimantan Tengah, terutama Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya.
"Kami fokus memenuhi kebutuhan di Kabupaten Kobar terlebih dahulu, terutama di pasar-pasar lokal. Jika ada stok lebih, barulah kami distribusikan ke kabupaten terdekat," ungkapnya.
Dalam sehari, PT Samari Borneo Indah mampu mengirim 5 hingga 7 truk minyak goreng, dengan kapasitas per truk sekitar 8,4 ton. Total distribusi harian berkisar antara 50 hingga 60 ton, kecuali hari Minggu yang menjadi hari libur pengiriman.
Terkait harga, Fedro menegaskan bahwa pihaknya mengikuti ketetapan pemerintah, yakni harga dari produsen Rp 13.500 per liter, dari produsen ke tengkulak Rp 14.000, dari tengkulak ke pengecer Rp 14.500, dan HET untuk konsumen akhir Rp 15.700 per liter.
minyak goreng Minyak Kita
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
PT Samari Borneo Indah (SBI)
Kobar Marunting Batu Aji
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.