Aksi Dugaan Politik Uang di Barito Utara

Bawaslu Barito Utara Teruskan Penanganan Dugaan Politik Uang ke Polres, Ini Barang Buktinya 

Bawaslu Barito Utara telah menindaklanjuti dugaan praktek politik uang di Muara Teweh yang viral, di media sosial pada Jumat (14/3/2025) lalu. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
ISTIMEWA
DIGIRING PETUGAS- Sejumlah diduga pelaku politik uang digerebek di salah satu rumah warga oleh tim Sentra Gakkumdu Barito Utara, Jumat (14/3/2025) siang ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara telah menindaklanjuti dugaan praktek politik uang di Muara Teweh yang viral, di media sosial pada Jumat (14/3/2025) lalu. 

Temuan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 01/TM/PB/Kab/21.04/III/2025.

Kasus itu telah diteruskan ke tahap penyidikan di Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara. 

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, dalam pers rilis tertulisnya menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). 

"Setelah melakukan kajian pembahasan dalam Sentra Gakkumdu, hasil klarifikasi dan melihat fakta-fakta yang ditemukan, kami memutuskan meneruskan temuan tersebut ke tahap penyidikan kepolisian," ungkap Adam, Rabu (19/03/2025).

Baca juga: Hanya 7 Orang Diperbolehkan Audiensi Tertutup dengan KPU Kalteng, Harap Massa Bisa Lebih Banyak Ikut

Dalam operasi pengawasan tersebut, Bawaslu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, spesimen surat suara, takjil berbuka puasa, serta data pemilih. 

Namun, Adam tak bisa merinci lebih jauh mengenai bukti-bukti tersebut, dengan alasan kasus tersebut sudah masuk ranah penyidikan di Polres Barito Utara

Selain menangani dugaan tindak pidana, Bawaslu Barito Utara juga telah meneruskan temuan dugaan pelanggaran administrasi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan penanganan pelanggaran TSM kepada Bawaslu tingkat provinsi. 

"Kami telah melakukan kajian awal dengan melihat keterpenuhan syarat formil dan materiel, dan sesuai aturan yang berlaku, kami teruskan ke Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti," tambah Adam. 

Praktek politik uang ini terjadi pada saat persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Adam menerangkan, PSU dilaksanakan dengan tujuan menjaga kemurnian pemilih dan keluhuran tujuan demokrasi. 

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menolak segala bentuk politik uang

"Kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, kami juga mengimbau untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutupnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved