Berita Kotim Kalteng

Ketua DPRD Kotim Harap Jika Aset Perkebunan Diserahkan untuk Dikelola dan Sejahterakan Masyarakat

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan agar perusahaan sawit yang disegel itu asetnya dapat dikelola oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk sejahtera

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Pangkan B / TribunKalteng.com
WAWANCARA - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun saat diwawancarai oleh awak media. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun beri tanggapan terkait penyitaan lahan seluas 3.798 hektare salah satu perusahaan sawit, Selasa (11/3/2025).

Diduga penyitaan tersebut akibat melanggar perizinan, bahwa adanya kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Akibatnya, perusahaan tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2025.

Alhasil, tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang pada erea tersebut.

“Kita menyambut baik keputusan Presiden tersebut, namun memang dipertimbanhkan terlebih dahulu dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah dan RTRW Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas Rimbun.

Ia menambahkan bahwa perusahaan harus memperjelas RTRW Provinsi dan Kabupaten lebih dulu.

Karena jika patokan dari perusahaan hanya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 529, hal tersebut belum menjadi Undang-Undang.

Ketua DPRD Kotim pun menanggapi mengenai jika perpindahan perusahaan sawit menjadi aset negara atau daerah.

“Jika ada perpindahan perushaan menjadi aset negara atau daerah, kita berharap bisa menyejahterakan masyarakat di Kotawaringin Timur, khususnya plasma sesuai aturan,” jelasnya.

Baca juga: Sekda Kotim Angkat Bicara Terkait Penyegelan Perkebunan Sawit PT Agro Bukit Diduga Langgar Perizinan

Baca juga: 43 Perusahaan Sawit di Kalteng Belum Kantongi HGU, DPD RI Teras Narang Minta Percepatan Penyelesaian

Pasalnya, plasma 20 persen tersebut merupakan hak sesuai dengan Permentan Nomor 26 tahun 2007, serta Permentan Nomor 98 tahun 2013.

Terlebih lagi, salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim pada sektor perkebunan cukup besar dari kelapa sawit.

“Kita juga berharap jika aset memang diserahkan pada Pemkab Kotim, kita bisa mengelolanya bersama untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutup Rimbun.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved