Berita Kotim Kalteng
Sekda Kotim Angkat Bicara Terkait Penyegelan Perkebunan Sawit PT Agro Bukit Diduga Langgar Perizinan
Respon Pemkab Kotim terkait penyegelan lahan sawit seluas 3.798 hektare lahan milik perusahaan perkebunan sawit PT Agro Bukit diduga melanggar izin
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lakukan penindakan dengan menyita lahan sawit seluas 3.798 hektare lahan milik perusahaan perkebunan sawit PT Agro Bukit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyitaan atau penguasaan tersebut diduga akibat kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan melanggar perizinan.
Hal tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2025, sehingga tim Satgas PKH memasang plang pada erea tersebut.
Penjabat (Pj) Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol mengatakan Pemkab Kotim mendukung upaya penindakan tersebut.
“Jika perusahaan menyalahi aturan, maka kita dukung penuh penindakan dari pemerintah pusat. Banyak kelonggaran yang telah diberikan oleh pemerintah dari 2007 hingga 2017, namun tidak menaati aturan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).
Pj Sekda pun mengatakan, penertiban aturan tersebut harus ditegakan tanpa tebang pilih, karena jika perusahaan bangkrut, maka daerah pun akan terdampak pada sektor perekonomian.
“Kalau memang harus ditegakan aturan, maka harus ditindak secara adil. Terkait solusi setelah penindakan, akan diurus oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Pemkab Kotim harus memikirkan bagaimana penanganan pada lahan yang disita jika diserahkan oleh pemerintah.
“Jika lahan disita, tentu harus dipikirkan secara matang, serta jangka panjang dan dampaknya. Jangan lahan seluas itu dibiarkan dan dijarah oleh orang,” terang Sanggul.
Tim Satgas PKH sebelum melakukan penyitaan pun telah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Kotim, bahkan hingga saat ini tim masih berada di lokasi.
Pasalnya, lahan perkebunan yang diduga terjadi masalah terpencar pada beberapa wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Praktik Buruk Perkebunan Sawit di Kalteng, di Atas Kawasan Hutan Hingga Kasus Pelanggaran HAM
Baca juga: Pria di Cempaga Tak Berkutik Dibekuk di Kebun Sawit oleh Anggota Polres Kotim, Sita 14 Paket Sabu
“Saat ini tim masih berada di lokasi terkait penguasaan dan penyitaan tersebut. Kalau Pemkab Kotim diminta untuk menjaga tentu sangat sulit, jadi harus menunggu keputusan seperti apa ke depannya,” tutup Sanggul Lumban Gaol.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi Tribunkalteng.com terus melakukan konfirmasi ke pihak PT Agro Bukit untuk memberikan pernyataan resmi atau tanggapan mengenai penyegelan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
| 3 Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, Pengamat di Kotim Kalteng: Sejak Awal Program MBG Rawan Korupsi |
|
|---|
| Tiba-tiba Masuk ke Kolong Truk, Pria Tewas Diduga Terlindas di Jalan Pramuka Sampit Kotim Kalteng |
|
|---|
| Dari Mahasiswa Sampai Punya 7 Outlet, Owner Along Grup Bagikan Kunci Sukses |
|
|---|
| Spanduk Jasa Mak Erot Bertebaran di Sampit Kotim Kalteng Dikeluhkan Warga Dicopot Personel Satpol PP |
|
|---|
| Kotim Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi di Sawit Raya, Solusi Atasi Keterbatasan Daya Tampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Kotim-10-Maret-2025-ok-1.jpg)