Berita Palangka Raya

Kasat Sebut Semua Tempat Hiburan Malam Patuh Jam Operasional pada Kedua Ramadan

Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan penertiban di empat tempat hiburan malam (THM), Sabtu (1/3/2025). 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
SATPOL PP PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
PENERTIBAN - Satpol PP Palangka Raya melakukan penertiban ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) sekaligus menyosialisasikan surat edaran Wali Kota tentang jam operasional, Sabtu (1/3/2025) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan penertiban di empat tempat hiburan malam (THM), Sabtu (1/3/2025). 

Berbeda pada penertiban di malam pertama Ramadan kemarin, kali ini Satpol PP tak menemukan pelanggaran pada THM yamg menjadi sasaran penertiban. 

Kegiatan dimulai sekira pukul 21.30 WIB, penertiban ini merupakan implementasi dari program sosialisasi, pengawasan, pengamanan, dan penindakan terhadap gangguan ketenteraman serta pelanggaran Perda Kota Palangka Raya. 

Baca juga: 9 Lokasi Masih Buka saat Personel Satpol PP Palangka Raya Razia THM Malam Pertama Ramadan 2025

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Berlianto menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025. 

"Kami ingin memastikan seluruh tempat hiburan di Kota Palangka Raya mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan," kata Berlianto. 

Lokasi yang menjadi sasaran operasi kali ini, di antaranya, Enigma Lounge di Jalan Temanggung Tilung, GM Executive Pool di Jalan Yos Sudarso, Wat Takam Billiard di Jalan Yos Sudarso Pasar Mini Datah Manuah, dan Nordu Billiard di Jalan Diponegoro. 

Pada operasi ini, petugas tidak menemukan pelanggaran karena seluruh tempat hiburan dalam keadaan tutup saat tim melakukan pemeriksaan. Meski begitu, petugas tetap melakukan sosialisasi dengan memberikan salinan Surat Edaran Wali Kota kepada pemilik atau penanggung jawab tempat usaha. 

"Meskipun tidak ditemukan pelanggaran, kami tetap mengingatkan para pemilik usaha untuk tidak menjual atau memajang minuman beralkohol, serta tidak beroperasi melebihi waktu yang ditentukan sesuai surat edara," jelas Berlianto. 

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Satpol PP Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Diskominfostandi, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Denpom XII/2, Kodim 1016, Polresta Palangka Raya, dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya. 

Operasi penertiban berakhir pada pukul 23.55 WIB dengan evaluasi di Markas Komando Satpol PP Kota Palangka Raya. 

Melalui operasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat bekerjasama dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, sehingga bisa menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Palangka Raya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved