Berita Kotim Kalteng

Tindak Tegas Oknum Lakukan Pungutan Liar pada Pedagang di Pasar Sampit Kotim Kalteng

Pemkab Kotim tindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar pada pedagang pasar di wilayah Sampit, karena dianggap meresahkan dan rugi pedagang

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
PEDAGANG PASAR - Seorang pedagang pasar saat sedang diberikan pemahaman oleh Satpol PP akibat berjualan hingga memakan badan jalan, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kotim, Fahrujiansyah kecam adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada pedagang pasar, Jumat (14/2/2025).

“Saya mengecam dan tidak memberikan toleransi jika ada oknum yang melakukan pungli pada para pedagang di pasar,” tegasnya.

Fahrujiansyah mengatakan, jika ada oknum yang melakukan pungli pada pedagang, segera laporkan pada pihak yang berwenang.

“Pedagang bisa sertakan bukti berupa foto dan rekaman video saat oknum melakukan pungutan liar pada pedagang,” tegasnya.

Kepala Diskopukmperindag Kotim mengatakan, laporan bisa diserahkan pada pihak kelurahan setempat dan dinas terkait.

Hal tersebut agar dinas dapat segera menindaklanjuti adanya pungutan liar yang kerap kali meresahkan para pedagang di pasar.

“Jika ada oknum dinas atau kelurahan yang melakukan pungli, segera laporkan disertai bukti. Jika oknum tersebut terbukti melakukan pungli, makanakan seger ditindak tegas dan dilaporkan pada pihak yang berwenang,” ujar Fahrujiansyah.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa pihaknya memang melakukan pungutan retribusi, namun nominalnya tidak besar.

Pungutan retribusi tersebut juga disertai karcis atau tiket dengan stempel resmi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim.

“Retribusi resmi dari dinas dikenakan biaya 1.000 rupiah per hari, yang mana untuk biaya sewa lapak harian dan untuk kios pasar wajib dibayarkan setiap bulannya oleh pedagang,” jelas Fahrujiansyah.

Di sisi lain, Diskopukmperindag Kotim ke depannya akan menarik restribusi dari para pedagang secara non-tunai, sehingga lebih transparan dan mencegah terjadinya pungutan liar.

“Dengan sistem non-tunai, maka uang retribusi para pedagang langsung masuk ke kas daerah dan pelaporan melalui bank terkait,” ujar Fahrujiansyah.

Dirinya pun akan menerapkan hal tersebut pada pasar-pasar tradisional seperti Pasar Keramat, Pasar Sejumput, dan Pusat Perbelanjaan Mentaya.

“Dengan transaksi non-tunai, penyetoran retribusi para pedagang menjadi lebih mudah, efisien, dan hemat waktu,” tutup Fahrujiansyah.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved