Berita Kotim

Teguran Lisan untuk Pedagang di Pasar Keramat Sampit Kotim Tak Jualan di Badan Jalan Sebabkan Macet

Tim Terpadu dinas di Kotim Kalteng lakukan teguran lisan pedagang di Pasar Keramat yang berdagang mengambil badan jalan dan cegah adanya pungutan liar

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
PEDAGANG PASAR - Pedagang Pasar Keramat Sampit saat diberikan teguran lisan terkait berdagang pada kawasan Jalan Sukabumi, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Tim Terpadu lakukan teguran lisan pedagang di Pasar Keramat Sampit yang berdagang mengambil badan jalan dan cegah adanya pungutan liar, Kamis (13/2/2025).

Tepatnya di Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim Terpadu terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat Baamang, Polri, TNI, dan Lurah Baamang Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotawaringin Timur, Fahrujiansyah membenarkan hal tersebut.

“Kita berharap para pedagang dapat berpindah dari badan jalan ke dalam Pasar Keramat yang telah disediakan,” jelasnya.

Fahrujiansyah mengatakan, dirinya tidak sembarang memindahkan para pedagang dari kawasan Jalan Sukabumi tanpa adanya solusi.

Hal tersebut tentu samgat berpengaruh pada atus lalu lintas jalan di kawasan tersebut tidak padat atau pun macet.

“Pemindahan para pedagang agar arus lalu lintas jalan, serta kenyamanan para pedagang dan  pembeli dapat terwujud sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Fahrujiansyah pun menanggapi terkait kenyamanan para pedagang terkait keamanan pada Pasar Keramat Sampit.

“Untuk petugas keamanan mereka digaji dari uang iuran pedagang, tentu petugasnya pun harus standby di pasar baik pagi, siang, dan malam hari untuk menekan tindak kriminal di kawasan pasar,” ujarnya.

Hal tersebut tentu harus terdapat lembaga yang baik dari Ketua, Wakil, Sekretaris, dan pihak pengamanan pasar harus ditetapkan terlebih dulu.

Adanya lembaga dapat melakukan pengawasan pada kawasan pasar, terlebih dengan adanya iuran bagi para pedagang.

Baca juga: Cegah Praktik Pungli, Pemprov Kalteng Tingkatkan Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

Baca juga: Dugaan Pungli dan Narkoba di Lapas Kelas II B Sampit, ini Penjelasan Kadivpas Kalteng

“Harus ada legalitas, terlebih menyangkut permasalahan uang atau iuran. Pasalnya, jika ada iuran tetapi tidak ada lembaga, maka jatuhnya akan menjadi pungutan liar atau pungli,” terang Fahrujiansyah.

Ia menambahkan agar tidak ada pedagang yang mengeluh akibat kurangnya keamanan di kawasan Pasar Keramat.

“Saya meminta pengurus pasar agar dapat menjamin keamanan dan kenyamanan para pedagang di Pasar Keramat Sampit agar tidak kembali berdagang di badan jalan,” tutup Fahrujiansyah.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved