Sidang Eksepsi Kades Tempayung, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Sangat Kabur dan Dukungan Apdesi Kobar
Sinung Karto, salah satu kuasa hukum Syahyunie, mengatakan, kasus yang tengah dihadapi kliennya tersebut adalah kriminalisasi.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Syahyunie (47), Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat (Kobar), menjalani sidang atas tuduhan pemasangan portal di kebun sawit milik Perusahaan Besar Swasta (PBS).
Sebelumnya, Syahyunie telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/1/2025).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa selain melakukan pemasangan portal, Terdakwa bersama dengan warga Desa Tempayung juga telah membuat tenda serta pos penjagaan di area perkebunan PT Sungai Rangit, yang mana tenda serta pos penjagaan tersebut dibangun guna dilakukan penjagaan portal secara bergantian selama 1x24 jam.
Isi surat dakwaan itu juga menyebutkan bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan warga Desa Tempayung, PT Sungai Rangit mengalami kerugian lebih kurang Rp10 miliar.
Baca juga: Aktivis Tuding Kasus Kades Tempayung Kobar Kalteng Bukti Nyata Pembungkaman oleh Korporasi
Kemudian, pada sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan dari terdakwa yang berlangsung hari ini, Rabu (5/2/2025), kuasa hukum Syahyunie menyatakan, surat dakwaan yang dituduhkan kepada Terdakwa sangat kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.
Sinung Karto, salah satu kuasa hukum Syahyunie, mengatakan, kasus yang tengah dihadapi kliennya tersebut adalah kriminalisasi.
Menurutnya, tuduhan JPU dalam dakwaannya yang menyebut Syahyunie sebagai dalang pemasangan portal tidak benar.
"Kami menyatakan keberatan atas tuduhan yang disampaikan JPU, karena masalah yang terjadi di Desa Tempayung ini bukan masalah biasa, masalah ini hampir terjadi di seluruh Kalteng," ungkap Karto.
Pemasangan portal yang dituduhkan itu, kata Karto, bukan dilakukan oleh Syahyunie, melainkan oleh masyarakat adat Tempayung.
Selain itu, Karto mengungkapkan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
Sidang yang berlangsung di PN Pangkalan Bun ini juga dikawal oleh massa aksi dari masyarakat adat Desa Tempayung, mahasiswa, serta Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPC Kobar.
Perwakilan dari Apdesi DPC Kobar, Muhammad Alfansuri menegaskan, pihaknya menyayangkan kasus hukum yang sedang dihadapi Syahyunie.
"Seharusnya kepala desa yang berjuang untuk kepentingan warganya bukan justru dijerat dengan tuduhan yang melemahkan semangat kepemimpinan di tingkat desa," ujar Alfansuri.
Menurutnya, kasus yang menimpa Syahyunie ini menjadi contoh buruk dan dapat menghambat keberanian kepala desa lainnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakatnya.
DPC Apdesi Kobar juga menuntut penyelesaian yang adil dan bermartabat serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
"Bebaskan Kepala Desa Tempayung dari tuntutan yang tidak berdasar dan cari solusi bersama yang menguntungkan semua pihak," tegas Alfansuri.
Selanjutnya, Syahyunie akan menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Terdakwa pada Jumat (7/2/2025).
Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Warnai Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Soroti Saksi Fiktif Dalam Putusan Vonis Syahyunie |
![]() |
---|
Syahyunie Kades Tempayung Kotawaringin Kalteng Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kades Tempayung Kalteng Dituntut 1 Tahun, Kuasa Hukum: Cara Membungkam Rakyat |
![]() |
---|
2 Saksi Kuatkan Keberatan Terdakwa Kades Tempayung Kobar Kalteng pada Sidang Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.