Larangan Elpiji 3 Kg Dipengecer

Pemerintah Larang Elpiji 3 Kg Dijual Secara Eceran, Respon Warga dan Pengecer di Palangka Raya

beragam respon dan tanggapan masyarakat di Kota Cantik Palangkaraya mengenai kebijakan pemerintah larang elpiji 3 kg dijual ditingkat pengecer

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
SPANDUK KECIL - 1 Februari 2025 pemerintah resmi larang elpiji 3 kg hanya dijual ditingkat pengecer dan hanya dijual di pangkalan resmi. Satu di antara warung pengecer di Palangka Raya mengeluhkan hal tersebut, Senin (3/2/2025). 

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan, alasan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025 untuk mengontrol harga yang tiba-tiba naik. 

"Kenapa? Karena pemerintah berkewajiban untuk mengontrol harga elpiji yang tiba-tiba naik. Yang naik ini, setelah dianalisa, berpotensi di tingkat bawah," ujar Bahlil. 

Menurutnya, kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. 

Baca juga: Pertamina Dukung Pemerintah Kota Palangkaraya Stabilkan Pasokan Gas Elpiji 3 Kilogram

Baca juga: Pedagang Mengeluh Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kilogram di Palangka Raya

Bahlil mengingatkan, agar masyarakat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi. 

Dia menuturkan bahwa hal tersebut penting agar pengecer tak bisa menaikkan harga elpiji dari Rp 5.000–6.000 menjadi Rp 8.000 per tabung. 

"Kan enggak enak kalau harganya tiba-tiba naik dari Rp 5.000 Rp 6.000 ke Rp8.000, kan pemerintah yang disalahin, padahal yang melakukan itu di tingkat paling bawah," ungkap Bahlil.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved