Larangan Elpiji 3 Kg Dipengecer

Pemerintah Larang Elpiji 3 Kg Dijual Secara Eceran, Respon Warga dan Pengecer di Palangka Raya

beragam respon dan tanggapan masyarakat di Kota Cantik Palangkaraya mengenai kebijakan pemerintah larang elpiji 3 kg dijual ditingkat pengecer

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
SPANDUK KECIL - 1 Februari 2025 pemerintah resmi larang elpiji 3 kg hanya dijual ditingkat pengecer dan hanya dijual di pangkalan resmi. Satu di antara warung pengecer di Palangka Raya mengeluhkan hal tersebut, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM menetapkan elpiji 3 kg tak lagi dijual di warung pengecer per 1 Februari 2025. Kebijakan ini mendapat respon dari warga Kota Palangka Raya

Arda (41), warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, mengatakan, sulit jika hanya berharap pada pangkalan resmi untuk mendapatkan elpiji 3 kg.  

Menurutnya, elpiji 3 kg atau gas melon ini tak selalu bisa didapatkan di pangkalan resmi. 

"Kadang-kadang tutup juga, dan harus menggunakan KTP," ujarnya. 

Arda mengungkapkan, jika tak mendapatkan gas elpiji 3 kg dia yang sehari-hari berjualan pentol terpaksa tak berjualan. 

Karena itu, kata Arda, jika di pangkalan resmi tutup atau tidak tersedia maka dia akan membeli ke warung eceran. 

"Memang lebih mahal, tapi dari pada tidak ada, lagi pula di eceran jarang antri," ungkapnya. 

Arda berharap, jika elpiji 3 kg sudah benar-benar tak ada lagi di warung eceran, elpiji 3 kg bisa lebih mudah didapat di pangkalan resmi. 

"Kalau langka juga, ya bisa repot," kata dia. 

Sementara itu, Gita (19) satu di antara pengecer di Palangka Raya, mengakui jika pengecer menjual gas elpiji 3 kg lebih mahal dibanding dengan pangkalan resmi. 

Meski begitu, jika membeli di eceran tak perlu antri dan harganya tak jauh berbeda. 

"Misalnya di agen Rp 30 ribu, di eceran bisa sampai Rp 40 ribu, tapi biasanya tidak banyak juga," ujar Gita. 

Menanggapi kebijakan pemerintah yang membuat elpiji 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi, Gita mengatakan, hal itu bakal berdampak pada pendapatan keluarganya. 

"Sedikit banyak pasti berdampak sih, karena jual gas eceran salah satu pendapatan juga kan," ungkapnya. 

Gita berharap, penjual eceran tetap bisa menjual gas elpiji 3 kg, pasalnya, belum tentu selalu tersedia di pangkalan resmi. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan, alasan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025 untuk mengontrol harga yang tiba-tiba naik. 

"Kenapa? Karena pemerintah berkewajiban untuk mengontrol harga elpiji yang tiba-tiba naik. Yang naik ini, setelah dianalisa, berpotensi di tingkat bawah," ujar Bahlil. 

Menurutnya, kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. 

Baca juga: Pertamina Dukung Pemerintah Kota Palangkaraya Stabilkan Pasokan Gas Elpiji 3 Kilogram

Baca juga: Pedagang Mengeluh Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kilogram di Palangka Raya

Bahlil mengingatkan, agar masyarakat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi. 

Dia menuturkan bahwa hal tersebut penting agar pengecer tak bisa menaikkan harga elpiji dari Rp 5.000–6.000 menjadi Rp 8.000 per tabung. 

"Kan enggak enak kalau harganya tiba-tiba naik dari Rp 5.000 Rp 6.000 ke Rp8.000, kan pemerintah yang disalahin, padahal yang melakukan itu di tingkat paling bawah," ungkap Bahlil.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved